Banda Aceh – agaranews.com |
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana umat di Baitul Mal Aceh Singkil. Desakan ini disampaikan oleh aktivis ALAMP AKSI, Mahmud Padang, setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta anggaran kegiatan Syariat Islam di lembaga tersebut.
Menurut Mahmud, temuan awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum dalam tata kelola keuangan lembaga tersebut. Ia menegaskan, dana umat merupakan amanah publik yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Aceh, untuk tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan ini harus diselidiki secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat,” ujar Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan LHP Inspektorat 2017, Ada Dana Rp2,8 Miliar Tanpa SPJ.
Desakan tersebut berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Nomor 043/ITKAB.A.SKI/LHP-KHUSUS/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Laporan itu mengungkap adanya sederet penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan di Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.
Salah satu temuan paling mencolok adalah hilangnya dokumen pertanggungjawaban (SPJ) atas dana senilai Rp2.868.455.000, bagian dari realisasi kegiatan hingga Juni 2017. Dana tersebut termasuk dalam anggaran sosialisasi Syariat Islam tahun 2017 dengan total mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Mahmud menilai jumlah tersebut sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Jika benar dana miliaran rupiah belum dapat dipertanggungjawabkan, kata dia, harus ada langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum.
“Ini menjadi ujian moral bagi Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Kami percaya beliau memiliki integritas tinggi dan pengalaman kuat dalam pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi. Kasus ini harus jadi momentum menegakkan hukum atas dana umat,” tegas Mahmud.
Warga Singkil Menunggu Kepastian Hukum Lebih lanjut, Mahmud menyoroti banyaknya kasus dugaan korupsi di Aceh Singkil yang hingga kini tidak berujung pada kepastian hukum. Ia berharap kepemimpinan baru Kapolda Aceh bisa menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Rakyat Aceh Singkil sudah lama menunggu kejelasan. Banyak kasus yang berhenti di tengah jalan tanpa transparansi. Kami harap Kapolda yang baru mampu memutus mata rantai impunitas,” ujarnya.
Ia juga menilai lemahnya sistem pengawasan internal dan administrasi pertanggungjawaban di Baitul Mal Aceh Singkil membuka ruang penyimpangan. Padahal, secara regulatif, pengelolaan dana umat telah diatur jelas melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 27 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Jika prinsip transparansi diabaikan, lembaga ini akan kehilangan legitimasi moral di mata umat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut amanah publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan,” tambahnya.
ALAMP AKSI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan guna memastikan penyelidikan dilakukan secara objektif dan terbuka.
Selain itu, ALAMP AKSI menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka data publik hasil audit dan tindak lanjut atas temuan Inspektorat tahun 2017.
“Baitul Mal adalah simbol keadilan dan integritas sosial dalam Islam. Bila lembaga ini tercemar praktik penyimpangan, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami mendesak Kapolda Aceh segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Mahmud Padang.
Tim Redaksi agaranews.com @lga

































