Terpidana Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Bayar Denda Rp 50 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 22:09 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – 14 November 2025, AgaraNews .com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menerima pembayaran pidana berupa uang denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun 2022.

Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 November 2025. Terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana badan serta denda sebesar Rp 50.000.000,-.

Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Theresya Agnes Anugrah, S.H., M.H., menerima pembayaran denda ini dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Uang Denda (D-4) sebagai bukti transaksi. “Pembayaran denda ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani kasus korupsi di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Theresya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran denda ini juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi di Kabupaten Karo dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Theresya.

Kejaksaan Negeri Karo berharap bahwa pembayaran denda ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Komitmen Teritorial, Babinsa Koramil 02/Sidikalang dan Polres Dairi Kawal Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Sidikalang
Babinsa dan Polisi Bersinergi, Momentum Jumat Agung di Parongil Berjalan Kondusif
Jumat Agung di Tigalingga Berlangsung Khidmat, Kehadiran Babinsa Serda Parlindungan Simamora Berjaga di Lokasi
Babinsa Koramil 07/Salak Laksanakan Pengamanan, Jumat Agung di GKKPD Salak Berlangsung Khidmat
Semangat Gotong Royong Menggema,..!!! Ratusan Warga Cijeruk Bersama Babinsa Kebut Pembangunan Koperasi Merah Putih
Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur I/DD Rampungkan Jembatan Modular di Buntu Marihat, Akses Warga Kembali Lancar
Letkol Inf Juni Fitriyan Beserta Ketua Persit Berikan Ucapan Selamat HUT Persit Ke -80

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:48 WIB

Komitmen Teritorial, Babinsa Koramil 02/Sidikalang dan Polres Dairi Kawal Kegiatan Ibadah Jumat Agung di Sidikalang

Jumat, 3 April 2026 - 15:44 WIB

Babinsa dan Polisi Bersinergi, Momentum Jumat Agung di Parongil Berjalan Kondusif

Jumat, 3 April 2026 - 15:41 WIB

Jumat Agung di Tigalingga Berlangsung Khidmat, Kehadiran Babinsa Serda Parlindungan Simamora Berjaga di Lokasi

Jumat, 3 April 2026 - 15:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Laksanakan Pengamanan, Jumat Agung di GKKPD Salak Berlangsung Khidmat

Jumat, 3 April 2026 - 15:30 WIB

Semangat Gotong Royong Menggema,..!!! Ratusan Warga Cijeruk Bersama Babinsa Kebut Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 3 April 2026 - 15:20 WIB

Kodim 0207/Simalungun Bersama Yonzipur I/DD Rampungkan Jembatan Modular di Buntu Marihat, Akses Warga Kembali Lancar

Jumat, 3 April 2026 - 15:09 WIB

Letkol Inf Juni Fitriyan Beserta Ketua Persit Berikan Ucapan Selamat HUT Persit Ke -80

Jumat, 3 April 2026 - 14:43 WIB

Disdik Aceh Tenggara Matangkan Persiapan TKA 2026, Sekolah Diminta Siap Total

Berita Terbaru