Kuta cane Agaranews.com.Penganggaran Kembali Penggunaan Kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi Transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 75.580.427.450,-, kegunaannya di realisasikan untuk belanja tak terduga, kegiatan pemilihan kepala daerah dan PON di Kabupaten Aceh Tenggara hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 22 Tahun 2019, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Minyak dan Gas Bumi Serta DOKA.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm PERKARA ) Aceh Tenggara, Izharuddin pada Media ini Rabu Tgl 26 November 2025, melalui Whats App, mengatakan, dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang diterbitkan Tgl 21 Mei 2025, penganggaran kembali penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi penggunaan dana transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 75.580.427.450,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2024, sisa dana transfer TA 2024 ada SILFA sebesar Rp 1.306.792.781 dari SILFA tersebut terdapat sisa Kas yang dapat digunakan secara bebas sebesar Rp 1.153.593.708, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp 1.009.560.331 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 144.033.449 maka terdapat penggunaan dana transfer sebesar Rp 74.426.833.669, ( Rp 75.580.427.450 – Rp 1.153.493.780 ).
Ketua Lsm Perkara, meduga dana transfer salah penempatan atau tidak tepat sasaran oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, senilai Rp 74.426.833.669, di gunakan untuk kegiatan belanja tidak terduga karena banjir, kegiatan pemilihan kepala daerah ( Pilkada )dan kegiatan PON di Tahun 2024, hal tersebut pemanfaatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor: 22 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan DBH, Minyak dan Gas Bumi serta DOKA, seharusnya dana bagi hasil tersebut untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomo rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antar Kabupaten/Kota, pengawasan dilakukan oleh DPRA dan DPRK di tingkat Kabupaten/Kota.

































