Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:57 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Serdang Bedagai, AgaraNews.com // Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.
“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya ujar Zebfri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional 1.yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidak patuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi.M. Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi. M. Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri.           ( Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 
TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan
TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat
TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat
Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa
Perlancar Akses Jalan Desa dan Memperkuat Drainase ,TMMD 128 Gebang Membangun Plat Deker
Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi
Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:27 WIB

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:21 WIB

TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:18 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:01 WIB

Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terbaru