OTT Ketua BUMNag! Tipidkor Polres Simalungun Bekuk Jantuahman Purba, Diduga Korupsi Rp 533 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:16 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, AgaraNews.com //.Operasi tangkap tangan (OTT) dramatis terjadi Selasa pagi (25/11/2025) di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya, yang diduga menggelapkan dana desa hingga Rp 533 juta lebih.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah menyelidiki kasus ini sejak Agustus lalu. “Tersangka Jantuahman Purba ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag,” ujar IPDA Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu sore, 26 November 2025, sekitar pukul 17.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit. “Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya periode 2021 hingga 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kasat Reskrim dengan tegas.Rincian kerugian negara cukup mengejutkan. Sebesar Rp 65,1 juta merupakan selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp 397,6 juta adalah modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp 39,8 juta modal BSI Link yang tidak jelas, dan Rp 30,7 juta modal usaha toko desa yang hilang tanpa jejak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPDA Bilson menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. “Kanit Tipidkor bersama anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Kami langsung bergerak bersama perangkat desa untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Bilson menjelaskan strategi tim.

Saat tim Tipidkor tiba di rumah tersangka, Jantuahman Purba sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. “Kanit menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan oleh istrinya dan perangkat desa,” jelas IPDA Bilson.Istri tersangka yang tampak terkejut menerima salinan surat perintah penangkapan. “Ibu sangat terkejut, tapi kami jelaskan bahwa ini adalah proses hukum yang harus dijalani. Satu lembar surat perintah penangkapan diserahkan kepada istrinya sebagai bukti,” ungkap salah satu anggota tim yang ikut dalam penangkapan.

Perangkat desa yang menyaksikan penangkapan mengungkapkan rasa kecewanya. “Kami sangat kecewa dengan perbuatan Pak Ketua BUMNag. Dana itu adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah seorang perangkat desa dengan nada kecewa.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik. “Sesampainya di ruang penyidik, tersangka langsung diambil keterangannya didampingi oleh pengacara yang disiapkan oleh penyidik, Bripka Jefri Siagian, S.H.,” jelas IPDA Bilson.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara,” ungkap Kasat yang serius.

Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Jantuahman Purba resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. “Penahanan ini diperlukan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas IPDA Bilson.

Jantuahman Purba (44 tahun), warga Huta Ponton Terang yang berprofesi sebagai karyawan swasta sekaligus Ketua BUMNag, kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Kami tidak membeda-bedakan siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan,” tegas Kasat Reskrim.

Warga desa yang mengetahui penangkapan ini mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa. Dana BUMNag itu untuk kesejahteraan kami bersama, tapi malah dikorupsi. Kami dukung polisi untuk memproses sampai tuntas,” ujar salah seorang warga.Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Simalungun yang dibuat pada 19 Agustus 2025. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam yang memakan waktu tiga bulan,” ungkap IPDA Bilson.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang tertuang dalam surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025 menjadi bukti kuat untuk menetapkan tersangka. “Audit ini sangat detail dan menjadi dasar penyidikan kami,” jelas Kasat Reskrim.

Rencana tindak lanjut kasus ini sudah jelas. “Kami akan terus memeriksa tersangka, menempatkannya di RTP selama 20 hari, dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Bilson memaparkan langkah selanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. “Kami tidak akan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat,” pungkas Kasat dengan tegas.

Penangkapan Ketua BUMNag ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menjangkau siapapun yang berani menggelapkan uang rakyat, membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam pemberantasan korupsi hingga ke level desa.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 
TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan
TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat
TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat
Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa
Perlancar Akses Jalan Desa dan Memperkuat Drainase ,TMMD 128 Gebang Membangun Plat Deker
Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi
Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:27 WIB

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:21 WIB

TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:18 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:01 WIB

Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terbaru