Geger..!! Pengamanan Tambang Ilegal: Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Bisnis Gelap di Muko-Muko

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 21:26 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muko – Muko – 26/11/2025, AgaraNews .com //.Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Penarik, berinisial TRS, diduga kuat terlibat dalam praktik backing pengamanan dan kerja sama bisnis dengan perusahaan tambang kuari batu, PT. Pasopati Jaya Abadi, di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Dugaan keterlibatan ini memunculkan sorotan tajam dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Berdasarkan keterangan saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oknum TRS ditengarai menjalankan fungsi pengamanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Resmi dari institusi. Lebih jauh, penelusuran saksi mengindikasikan adanya kerja sama yang melampaui batas kewenangan, yakni terlibat dalam pemasokan alat berat dan pengamanan logistik tambang milik PT. Pasopati Jaya Abadi.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan merupakan pukulan telak terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik Tajam: “Jika temuan ini terbukti benar, ini adalah wujud nyata dari kegagalan sistem pengawasan internal dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan penjaga ketertiban justru berubah menjadi makelar bisnis tambang. Ini adalah ironi hukum yang memalukan!”

Dugaan keterlibatan oknum TRS secara eksplisit melanggar Perkap No. 9 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur tentang usaha dan larangan terkait bisnis tertentu yang melibatkan anggota Polri, termasuk pengusahaan hutan dan tambang. Lebih spesifik, tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) huruf b tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri melakukan kegiatan usaha.

Konflik kepentingan yang ditimbulkan oleh dugaan ini sangatlah serius. Salah satu tugas utama kepolisian adalah menindak tegas tambang ilegal dan memastikan ketaatan pada regulasi pertambangan. Dengan adanya oknum polisi yang “bermain” di dua kaki—sebagai penegak hukum sekaligus mitra bisnis—maka independensi penegakan hukum di Muko-Muko menjadi cacat total.

Kasus ini harus menjadi catatan merah tebal bagi institusi Kepolisian, khususnya Polres Muko-Muko dan Polda Bengkulu. Dugaan keterlibatan oknum TRS ini tidak hanya mencoreng nama baik kesatuan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.

Kami mendesak Kapolda Provinsi Bengkulu dan Kapolres Muko-Muko untuk segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi mendalam terhadap informasi ini. Sanksi yang dijatuhkan haruslah tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, mulai dari sanksi etik hingga potensi sanksi pidana, untuk menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor.

Jangan biarkan satu oknum merusak citra ratusan ribu polisi jujur yang berjuang menegakkan hukum. Institusi kepolisian harus segera membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan bisnis gelap.

Catatan Redaksi: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan awal saksi dan investigasi terbatas, serta mengacu pada dugaan pelanggaran aturan internal Polri. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menuntut adanya proses klarifikasi serta penegakan hukum yang berkeadilan.(Publisher – Lia Hambali)

Berita Terkait

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 
TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan
TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat
TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat
Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa
Perlancar Akses Jalan Desa dan Memperkuat Drainase ,TMMD 128 Gebang Membangun Plat Deker
Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi
Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:27 WIB

Bupati Musi Rawas Hadiri HUT Ke 107 Damkar dan HUT Ke 76 SATPOL-PP di Palembang 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:21 WIB

TMMD 128 Langkat: Kemanunggalan Diracik dari Warung ke Lapangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:18 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Tentara Mengetuk Pintu, Layanan Kesehatan Datang Lebih Dekat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

TMMD 128 Langkat: Saat Warung Jadi “Markas” Kemanunggalan TNI–Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:01 WIB

Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Berita Terbaru