Kepala Desa Sihapas-Hapas Diduga Selewengkan Dana Desa, Aktivis Paluta Siap Gelar Aksi di Kejati Sumut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:20 WIB

50812 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang Lawas Utara, AgaraNews.com // Seorang kepala desa di Desa Sihapas-Hapas, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa berdasarkan hasil audit dan investigasi Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2021. Hal itu tertuang dalam laporan bernomor 700/298/IT/IP.Sus/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, penyelewengan dana, indikasi korupsi, hingga ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Dugaan praktik korupsi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Kepala desa selaku pemimpin dan pengelola keuangan desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, serta tanggung jawab.

“Ketika amanah tersebut dikhianati, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan dan kesejahteraan masyarakat desa,” demikian disampaikan sejumlah aktivis di Paluta.

Kekecewaan juga disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah (AMPD). Ketua Umum AMPD, Andi Munthe, menilai Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru diduga tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Kami berharap ada kejelasan dan keterbukaan terkait penggunaan Dana Desa tersebut,” ujar Andi.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Pasalnya, terdapat pegawai kantor desa yang disebut tidak menerima hak penghasilan selama kurang lebih delapan bulan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami menilai ini sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sudah keluar dari prosedur seorang pejabat desa. Ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Lebih lanjut, AMPD mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), khususnya bidang Tindak Pidana Khusus. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan respons.

Oleh karena itu, AMPD menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang transparansi, Pasal 63 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (5) terkait pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Sebagai bentuk keseriusan, AMPD menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 18 Desember 2025, guna mendesak penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Selain mengacu pada hukum positif, AMPD juga menyoroti aspek moral dan agama. Mereka mengutip Q.S. Al-Muddatsir ayat 38 yang menyatakan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatannya, serta Q.S. An-Nahl ayat 90 yang menegaskan perintah untuk berlaku adil dan melarang perbuatan keji.

“Culpae poena par esto — jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan,” tutup Andi Munthe, sembari berharap APH segera menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan berkeadilan.(Oeng/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa
Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido
Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru
Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan
Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:57 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:49 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:46 WIB

Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah

Berita Terbaru