Polsek Kelapa Gading Ajak Warga Aktifkan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam, RT–RW Diminta Perkuat Keamanan Lingkungan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:34 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — AgaraNews.com// Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat melalui peran aktif warga. Ketua dan pengurus RT serta RW di wilayah Jakarta diimbau untuk mengaktifkan kembali SOP Tamu Wajib Lapor 1×24 jam sebagai langkah preventif memperkuat pengawasan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini dinilai penting dalam mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Wakapolsek Kelapa Gading AKP Antonias Lumbantoruang, SH menegaskan bahwa penerapan kembali aturan tamu wajib lapor merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Tamu wajib lapor 1×24 jam bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya preventif agar setiap lingkungan mengetahui siapa saja yang tinggal atau bermalam di wilayahnya,” ujar AKP Antonias.

 

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pengurus RT, RW, dan warga sangat berperan dalam mencegah tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial lainnya.

 

Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, khususnya Pasal 13.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penduduk yang menetap di wilayah RT dan RW namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga setempat, wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan RW.

Sementara ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang bertamu untuk bermalam atau menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat paling lambat dalam waktu 1×24 jam.

 

Panit Binmas Polsek Kelapa Gading IPDA Siswanto, SH turut mengimbau masyarakat agar mendukung kebijakan ini dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama.

 

“Keamanan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tertib melapor, potensi gangguan keamanan bisa dicegah sejak dini,” jelasnya.

 

Melalui sinergi antara kepolisian, pengurus RT/RW, dan masyarakat, diharapkan stabilitas keamanan wilayah permukiman dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa
Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido
Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru
Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan
Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:57 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:49 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:46 WIB

Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah

Berita Terbaru