Sekum DPP SPI : Kecam Perwako RT/RW, Pemerintah Dinilai Jinakkan Kedaulatan Rakyat di Akar Rumput

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:07 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, AgaraNews.com // Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Sabam Tanjung, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan RT dan RW merupakan langkah mundur demokrasi dan berpotensi membajak kedaulatan warga di tingkat paling bawah.

Menurut Sabam, kebijakan tersebut secara terang-terangan menggeser posisi RT dan RW dari representasi masyarakat menjadi instrumen kekuasaan birokrasi, yang dikemas dalam bahasa regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RT dan RW itu lahir dari kehendak warga, bukan hasil seleksi administrasi ala birokrasi. Ketika calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test, itu bukan lagi demokrasi, tapi penjinakan partisipasi warga,” tegas Sabam.

Ia menyebut, jika pemerintah daerah menganggap RT dan RW harus diseleksi seperti pejabat struktural, maka sesungguhnya pemerintah sedang tidak percaya pada rakyatnya sendiri.

“Ini berbahaya. Negara tidak boleh curiga kepada warganya. RT dan RW bukan ASN, bukan pejabat politik, dan bukan alat kekuasaan. Mereka adalah suara masyarakat bukan perpanjangan tangan wali kota,” ujarnya.

Sabam juga menilai Perwako tersebut cacat secara normatif karena berpotensi bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam sistem hukum, katanya, peraturan kepala daerah tidak boleh mengubah substansi hak demokratis warga.

“Kalau Perwako bisa mengatur siapa yang layak dan tidak layak dipilih warga, lalu untuk apa pemilihan? Itu bukan demokrasi, itu kontrol kekuasaan,” kata Sabam lantang.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa pemaksaan kebijakan ini justru akan menciptakan konflik sosial horizontal, merusak legitimasi pemerintahan, serta menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi lokal di Indonesia.

“Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan mendikte. Kalau suara RT dan RW diabaikan, maka pemerintah sedang menggali jurang ketidakpercayaan dengan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Sabam menilai langkah DPRD Pekanbaru yang membuka opsi penggunaan hak angket merupakan respons konstitusional yang sah dan patut didukung apabila pemerintah daerah tetap bersikukuh.

“Jika aspirasi warga tidak didengar, maka DPRD wajib menggunakan seluruh kewenangan pengawasannya. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama ketertiban administrasi,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada Pemko Pekanbaru agar tidak memaksakan kebijakan yang ditolak publik luas.

“RT dan RW adalah benteng terakhir demokrasi warga. Jika benteng ini diruntuhkan, maka pemerintah sendiri yang sedang merusak legitimasi kekuasaannya,” pungkas Sabam.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa
Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido
Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru
Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan
Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:57 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:49 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:46 WIB

Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah

Berita Terbaru