Aceh Tenggara — agaranews.com// Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi terselubung yang dikendalikan seorang pria berinisial KJ (26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Iptu Zery Irfan.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka KJ diduga menawarkan dua perempuan dengan tarif tertentu dan meminta sejumlah uang muka yang ditransfer melalui dompet digital DANA. Setelah kesepakatan tercapai dan lokasi ditentukan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai mucikari selama sekitar dua tahun. Sementara dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik prostitusi tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Ironisnya, satu di antara perempuan tersebut diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus dengan melibatkan Unit PPA, sesuai ketentuan hukum dan perlindungan anak yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online tersebut.
Saat ini, terhadap mucikari dan pihak-pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai moral di Kabupaten Aceh Tenggara. Ady Gegoyong


































