GEMAH Sebut PT CMNP Harus Tanggung Biaya Perkara Akibat Salah Gugat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:07 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews.com /Penuntasan perkara dan kelembagaan peradilan. Seiring dengan pemantauan persidangan, pemantauan pengadilan adalah cara mendidik aktivis dan warga untuk memahami sistem persidangan dan membangun kepercayaan pada institusi pengadilan melalui interaksi langsung dengan aktor-aktor di pengadilan seperti hakim, Pejabat pengadilan, Pengacara, Media dan Warga lainnya.

Interaksi langsung ini penting, karena persepsi warga pada pengadilan dibangun dari berita-berita yang disiarkan media massa seperti Televisi, Koran, Majalah dan Media internet. kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar dalam keterangannya pada Sabtu, (20/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui kegiatan pemantauan oleh GEMAH ini dapat menjadi saksi untuk membangun percakapan baru berkenaan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

“Pada banyak penelitian, warga yang berinteraksi dengan pengadilan memiliki persepsi yang lebih baik dibandingkan warga yang tak pernah berhubungan dengan pengadilan,” tegas Badrun.

Berikut hasil Pemantauan sidang Peradilan antara PT CMNP vs PT MNC Group oleh Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH).

Hasilnya berupa Gugatan Error In Persona, dimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkualifikasi sebagai gugatan “ERROR IN PERSONA” karena telah salah dalam menetapkan Tergugat PT MNC Group sebagai pihak yang digugat (GemisAanhoeda Nigheid) sehingga sudah sepatutnya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dengan dasar dan pertimbangan Sebagai Berikut:

“Secara De Facto, PT CMNP sebagai Penggugat mengajukan gugatan yang ditujukan kepada PT MNC Group dahulu (PT Bhakti Investama) yang bukan bagian yang harus digugat,” tegas Badrun.

Oleh karena itu, dengan menyandarkan kepada beberapa pasal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
tersebut, dapat diketahui bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam perkara a-quo yaitu PT Unibank sebagai penjual NCD kepada pihak PT CMNP.

“Bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas
hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam
perkara a-quo juga dipertegas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van Gewijsde), yakni putusan Peninjauan Kembali nomor 376 PK/Pdt/2008,” terang Badrun.

Dengan demikian, Gugatan PT CMNP sebagai Pembeli NCD pada Unibank kepada pihak PT MNC Group yang bertindak Perantara atau Arranger dalam transaksi Jual-Beli NCD tersebut merupakan Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (OBSCUUR LIBEL). Tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Karena Itu Gerakan Mahasiswa Hukum menyimpulkan sebagai berikut Menimbang, Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat ( PT MNC) Tentang gugatan Penggugat (PT CMNP) cacat formil dikabulkan, Maka pokok perkara dalam gugatan ini tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 142 Rbg dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;

Dalam Eksepsi:

– Mengabulkan eksepsi Tergugat Tentang gugatan Penggugat cacat formil;

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan Penggugat yaitu PT CMNP tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard);

– Menghukum Penggugat PT CMNP untuk membayar biaya perkara. Demikian Hasil investigasi dan visum perkara gugatan ini.

Demikian Hasil examinasi gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group yang dilakukan oleh GEMAH.

“Examinasi ini memutuskan ada Error in Persona, Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) Karena cacat formil, yang berarti pengadilan tidak mengadili pokok perkaranya, melainkan hanya menyatakan bahwa ada kesalahan pihak yang digugat (Salah orang, Kurang pihak, atau Penggugat tidak punya Hak gugat), sehingga putusannya berbunyi “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima”, pungkas Badrun Atnangar.(Lia Hambali)

Jurnalis : Edo

Berita Terkait

Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan: KRYD Polsek Metro Penjaringan Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Wilayah Jajaran
Polisi Gelar Penyekatan di Koja, Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
Penyekatan Anarko di Jembatan Tiga Raya, Polsek Metro Penjaringan Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Kapolres Turun Tangan, Kemacetan Viral di BKT Berhasil Diurai
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Turun Langsung Atur Lalin di BKT
Polsek Pademangan Siagakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa KMPHI di Mangga Dua Square

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan: KRYD Polsek Metro Penjaringan Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:11 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Wilayah Jajaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:09 WIB

Polisi Gelar Penyekatan di Koja, Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:06 WIB

Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:05 WIB

Penyekatan Anarko di Jembatan Tiga Raya, Polsek Metro Penjaringan Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:59 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Turun Langsung Atur Lalin di BKT

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:58 WIB

Polsek Pademangan Siagakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa KMPHI di Mangga Dua Square

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:55 WIB

Semangat Ibu-Ibu Warnai TMMD Wonosegoro: Dari Cangkul Sederhana untuk Jalan Masa Depan Desa

Berita Terbaru