Modus Bisa Urus Surat Tanah, Ratna Dewi Siregar (Cucu Tiri) Gelapkan Uang Penjualan Tanah Warisan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:45 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews .com //.Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga Alm. Bapak Marasutan Siregar dan Alm. Ibu Siti Maun Br. Hutasuhut, yang terletak di Sigiring-Giring Lombang, Desa Pahat Aek Sagala Sipirok, Kab.Tapanuli Selatan masih terus bergulir. Ratna Dewi Siregar warga Desa Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan hingga saat ini masih menguasai uang tersebut.

Demikian disampaikan salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, kepada wartawan Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarinah mengungkapkan, modus operandi Ratna Dewi Siregar menguasai uang warisan tersebut dengan mengiming-ngimingi bisa mengurus surat tanah milik keluarganya yang berada dikawasan Mandala By Pass.

“Kakak beserta abang-abang saya ditokohinya, katanya dia bisa urus surut tanah kami yang di Mandala By Pass. Sehingga uang penjualan tanah warisan tersebut diberikan kepadanya. Padahal notabenenya tanah tersebut sudah beralih dari Almarhuma Ibu kami kepada saya, ketika masih hidup”, jelas Sarinah.

Satu hal, lanjut Sarinah, untuk memuluskan penjualan tanah warisan milik keluarganya yang terletak di Sipirok terjadi korporasi antara si Ratna dan pembeli. Padahal penjualan tanah tersebut secara hukum tidak syah. Karena tidak dihadiri seluruh ahli waris.

“Terkait jual beli tanah di Sipirok itu sudah secara resmi saya batalkan, tertuang di atas materai pada Rabu (3/9/2025) lalu. Dan rencananya kasus ini akan saya laporkan ke Polda Sumut”, ungkap Sarinah.

Sarinah menambahkan, awalnya dirinya mengetahui penjualan tanah warisan tersebut dari salah seorang kakaknya. Namun uang penjualan tak dibagi-bagi, malahan akan digunakan untuk dana pengurusan surat tanah milik Alm. Ibunya yang terletak di Mandala Bypass.

Sementara itu, Ratna Dewi Siregar yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Selasa (6/1/2026), terkait dugaan penggelapan uang penjualan tanah warisan tersebut, terkesan mengelak, dengan mengalihkan pokok permaslahan karena tanah yang terletak di Mandala By Pass.

“Hal ini sudah dilaporkan Sarinah Siregar Pak ke Polsek Tembung, dan sudah kami lakukan mediasi, dan malahan dia yang menggelapkan surat tanah Mandala, ini yang perlu kami jual”, balasnya.

Ketika ditanya kembali, menurut beberapa ahli waris, Ibu Ratna hanya berstatus cucu tiri dari Ibunda Sarinah, dan tanah tersebut dibeli oleh ibundanya, jadi apakah ada hak ikut campur atas tanah warisan mereka ?

Ratna Dewi Siregar tak menjawab kembali, parahnya malah memblokir whatsapp wartawan. Karena konfirmasi terakhir hanya centang satu.

Sebelumnya, abang laki-laki paling tua dari keluarga Sarinah Siregar, yakni Fahruddin Siregar, secara gamblang mengatakan, Ratna Dewi Siregar menguasai uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarganya seluas 10 rante lahan sawah, yang terletak di Desa Sigiring-Giring Lombang, Tapanuli Selatan.

“Ya, saya langsung menyerahkan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna Dewi Siregar, sebesar Rp.20 Juta lebih”, ujar Fahruddin Siregar.

Fahruddin membeberkan, modus operandi yang dilakukan Ratna Dewi dengan menjanjikan, bisa mengurus surat tanah milik keluarganya di Jl. Pukat Banting I Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung.

“Ada dua kali saya berikan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut kepada Ratna, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kedua Rp.19.500.000, katanya dia bisa mengurus surat tanah milik keluarga kami, tapi nyatanya hingga saat ini tak jelas”, beber Fahruddin.

Tidak hanya itu saja, lanjut Fahruddin, anehnya ketika dirinya meminta uang tersebut dikembalikan, karena memang hampir dua tahun lebih lamanya pembuatan surat tanah tak juga selesai, namun Ratna terkesan mengelak dengan berbagai alasan. Ratna juga kerap tidak berada dirumah ketika beberapa kali akan ditemui.

“Rencana saya mau bayar PBB tanah kami yang di Mandala, jadi saya minta uang tersebut dikembalikan saja, kalau memang suratnya tak bisa diurus, namun dia terus mengelak dengan membuat alasan nanti saja kita bagi uang penjualan tanah warisan tersebut setelah dilunasi oleh pembeli”, ungkap Fahruddin. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Hitungan Jam, Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan Di Bengkel
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tebingtinggi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Curas Disertai Perbuatan Cabul
Terima Informasi Gangguan Musik Keras Dari Call Center, Polres Tebingtinggi Cek TKP
2 Terduga Pelaku Kasus Pencurian Di Seibamban, Diamankan Satreskrim Polres Sergai 
Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga
Makan Bersama di Atas Ambal, TMMD Menyatukan Prajurit dan Warga
Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD
Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:56 WIB

Hitungan Jam, Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan Di Bengkel

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tebingtinggi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Percobaan Curas Disertai Perbuatan Cabul

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:48 WIB

Terima Informasi Gangguan Musik Keras Dari Call Center, Polres Tebingtinggi Cek TKP

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:44 WIB

2 Terduga Pelaku Kasus Pencurian Di Seibamban, Diamankan Satreskrim Polres Sergai 

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB

Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:28 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Berita Terbaru

HEADLINE

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB