DLH dan DPMPTSP Aceh Tenggara Sosialisasikan SK Menteri LH Terkait Limbah MBG, Pemilik Yayasan SPPG Wajib Patuhi Standar

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:48 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – agaranews.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang seluruh pemilik Yayasan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Aceh Tenggara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pelaksanaan program nasional MBG berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tenggara, Yani Ahmad, SH., MM, dalam kesempatan itu mensosialisasikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Pengaturan Baku Mutu dan Teknologi Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Sampah dari Kegiatan Makan Bergizi Gratis.

Menurut Yani Ahmad, implementasi SK tersebut bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara MBG, khususnya yayasan SPPG, guna mencegah dampak pencemaran lingkungan akibat limbah cair dan sampah sisa makanan.

 

“Kami berharap seluruh pengelola MBG di Aceh Tenggara benar-benar memahami dan menerapkan standar pengelolaan air limbah domestik serta sampah sesuai ketentuan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Yani Ahmad.

 

Ia menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi juga harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

 

Lebih lanjut, Yani Ahmad menjelaskan bahwa pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan pencemaran air, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan masyarakat sekitar lokasi dapur MBG.

 

“Lingkungan harus tetap nyaman, bersih, dan asri. Program MBG tidak boleh menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Sementara itu, keterlibatan DPMPTSP Aceh Tenggara dalam kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat aspek perizinan dan pengawasan, sehingga setiap yayasan SPPG yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk pengelolaan lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap seluruh penyelenggara MBG dapat menjalankan program secara berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sesuai regulasi nasional, demi mendukung suksesnya kebijakan strategis pemerintah pusat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup di daerah. Ady Gegoyong

Berita Terkait

Dedikasi Tanpa Libur, Babinsa Koramil 03/Parongil Laksanakan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di GPDI Moria Polling Anak Anak
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Temui Petani yang Sedang Sibuk Mengupas Pinang di Desa Majanggut I
Sentuhan Humanis TNI: Babinsa Koramil 07/Salak Pilih Cara Sederhana untuk Dekat dengan Rakyat
Progres Nyata, Pembukaan Jalan Baru Sepanjang 2 Kilometer oleh Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026
TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok
Penuh Semangat dan Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan RTLH Milik Ibu Leni Marlina
TMMD Ke 128 Lanjutkan Sasaran Pengerjaan Pembangunan RTLH
Fokus Sasaran Fisik, TMMD Ke 128 Kebut Pembangunan RTLH

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:28 WIB

Dedikasi Tanpa Libur, Babinsa Koramil 03/Parongil Laksanakan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di GPDI Moria Polling Anak Anak

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:25 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Temui Petani yang Sedang Sibuk Mengupas Pinang di Desa Majanggut I

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:21 WIB

Sentuhan Humanis TNI: Babinsa Koramil 07/Salak Pilih Cara Sederhana untuk Dekat dengan Rakyat

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:19 WIB

Progres Nyata, Pembukaan Jalan Baru Sepanjang 2 Kilometer oleh Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:14 WIB

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:10 WIB

TMMD Ke 128 Lanjutkan Sasaran Pengerjaan Pembangunan RTLH

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:08 WIB

Fokus Sasaran Fisik, TMMD Ke 128 Kebut Pembangunan RTLH

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

TMMD Ke 128 Tahun 2026 Kebut Pembangunan MCK Musholla Dadok

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:14 WIB