Sengketa Tanah Tambak Oso Memanas, Kuasa Hukum Perjuangkan Keadilan untuk Klien

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:43 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, AgaraNews.com // Sengketa tanah seluas 9,8 hektar (ha) di Tambak Oso yang melibatkan PT Kejayan Mas semakin memanas. Kuasa hukum dari pemilik tanah yakni; Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., Rusma Hidayat, S.H., dan Sartono, S.H., M.H., kini terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Awal mula kasus ini terjadi ketika tanah seluas 98.468 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat (SHM No. 931, No. 657, dan No. 656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015.

Sayangnya, upaya penjualan ini menemui berbagai kendala, salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung Wibowo, yang sempat terlibat dalam proses pembelian, juga gagal melakukan pembayaran, meski telah diberi kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018.

Bahkan, belakangan diketahui bahwa, Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga merupakan sertifikat palsu. Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka.

Kuasa hukum, Andi Fajar Yulianto, Rusman Hidayat, dan Sartono menegaskan bahwa, pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menetralisir situasi ini. Mulai dari pemblokiran sertifikat hingga gugatan ke pengadilan, mereka tak gentar menghadapi berbagai kendala. Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah ini.

Menurut Andi Fajar Yulianto, upaya hukum yang mereka lakukan tidak hanya terbatas pada jalur perdata, tetapi juga pidana.

“Dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, terbukti bahwa peralihan hak atas tanah ini didasari oleh penipuan dan pemalsuan sertifikat. Kami yakin dengan fakta ini dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” ujar Andi Fajar pada konferensi pers terkait mafia tanah di lahan sengketa, Jl. AMD Gajah Putih, Tambak Oso, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. Rabu, (11/9/2024) pagi.

Dalam putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, yang kemudian diperkuat dengan putusan di tingkat kasasi dan PK, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Pada kesempatan yang sama, Rusman Hidayat menambahkan bahwa, pihaknya terus mendorong Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan, terutama terkait pengembalian sertifikat tanah kepada klien mereka.

“Kami mendesak agar sertifikat asli dikembalikan secepatnya kepada klien kami (korban mafia tanah -red), karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” tegas Rusman.

Sartono juga menekankan pentingnya melawan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT Kejayan Mas, yang berdasarkan bukti hukum, tidak memiliki dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tandas Sartono.

Dengan dukungan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba optimis bahwa, kasus ini akan berpihak kepada klien mereka. Mereka juga berkomitmen untuk terus berjuang hingga hak-hak kliennya benar-benar pulih.(Arif Garuda/Lia Hambali)

Berita Terkait

Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan
Hadir Di Tengah Umat, Danramil 11/KP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Labusel 1447 H
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Turun Langsung Dampingi Petani
Koramil 09/NL Amankan Tabligh Akbar Bilah Hilir Bertaqwa, Perkuat Persatuan dan Nilai Keagamaan
TNI Hadir di Tengah Umat, Koramil 12/LP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Sungai Kanan
Koramil 11/KP Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Perkuat Sinergi dan Harmoni Industrial di Kotapinang
Sinergi Koramil 03/SB Amankan Tabligh Akbar, Wujudkan Panai Hilir Religius dan Aman
Koramil 11/KP Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Angin Kencang, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Kotapinang

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:04 WIB

Hadir Di Tengah Umat, Danramil 11/KP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Labusel 1447 H

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Turun Langsung Dampingi Petani

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:57 WIB

Koramil 09/NL Amankan Tabligh Akbar Bilah Hilir Bertaqwa, Perkuat Persatuan dan Nilai Keagamaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:50 WIB

Koramil 11/KP Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Perkuat Sinergi dan Harmoni Industrial di Kotapinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:46 WIB

Sinergi Koramil 03/SB Amankan Tabligh Akbar, Wujudkan Panai Hilir Religius dan Aman

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:43 WIB

Koramil 11/KP Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Angin Kencang, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Kotapinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:37 WIB

IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar Buktikan Taji Kanit I Narkoba — Pimpin Langsung Penggerebekan Malam, Tiga Tersangka Sabu Diringkus, Pemasok Bernama Rizal Diburu

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ringankan Pekerjaan Babinsa Bantu Bagun Rumah Warga di Desa Binaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:39 WIB