NTT, AgaraNews .com // Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya, langkah yang mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari Agustinus Nahak, SH, MH, Pengacara Nasional sekaligus Mitra Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI). Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
“Penanganan kasus ini oleh Polres Belu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keadilan dan melindungi anak-anak sebagai generasi emas bangsa. Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan dan memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agustinus Nahak dalam tanggapan terkait kasus tersebut melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026)
Polres Belu menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian, sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini juga mendapat pujian dari Agustinus Nahak, yang menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan institusi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs. Kejadian diduga terjadi pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kejadian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis (Visum et Repertum) terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Agustinus Nahak menilai bahwa langkah-langkah tersebut menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan pada prosedur hukum, yang menjadi dasar penting dalam menegakkan keadilan.
Penerapan Pasal Berlapis
Dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, juga dipertimbangkan penerapan ketentuan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 473 ayat 2 huruf b, khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar. Menurut Agustinus Nahak, penerapan pasal berlapis ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan perbuatannya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Belu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Masyarakat diminta menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Selain itu, Polres Belu mengajak orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan dan kejahatan seksual. Dukungan dari Agustinus Nahak juga menyertai imbauan ini, dengan menambahkan bahwa peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan sangat krusial untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkas Kapolres Belu.
Agustinus Nahak menutup dengan harapan bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di wilayah lain, serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan anak yang optimal di Indonesia. (AR/Lia Hambali)

































