Pengawas SPBU 24,353,57 Tanjung Bintang Diduga Mengetahui Aktivitas Penyelewengan BBM Bersubsidi di Lampung Selatan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:14 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, – AgaraNews.com// Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

 

BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

(Lia Hambali)

Berita Terkait

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa
Perlancar Akses Jalan Desa dan Memperkuat Drainase ,TMMD 128 Gebang Membangun Plat Deker
Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi
Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman
Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman
5 Warga Kurang Mampu Mulai Tersenyum Bahagia ,Rumahnya di Rehab Program TMMD ke 128
Tak Kenal Libur, Bedah Rumah TMMD Gebang Digeber: Dari Reyot ke Layak dalam Hitungan Hari
Senyum Pecah di Ujung Renovasi: Lima Rumah Reyot Disulap, Harapan Ikut Dibangun

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:08 WIB

Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:04 WIB

Perlancar Akses Jalan Desa dan Memperkuat Drainase ,TMMD 128 Gebang Membangun Plat Deker

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:01 WIB

Pembuatan Plat Dekker TMMD 128 di Gebang ,Satgas Percepat Pemasangan Pondasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pekerjaan Rehab 5 RTLH Terus Dikebut,Satgas Siap Wujudkan Hunian Nyaman

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

Tak Kenal Libur, Bedah Rumah TMMD Gebang Digeber: Dari Reyot ke Layak dalam Hitungan Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:43 WIB

Senyum Pecah di Ujung Renovasi: Lima Rumah Reyot Disulap, Harapan Ikut Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:39 WIB

TMMD ke-128 Gebang Digenjot,Peningkatan Jalan 1500 Meter Perkuat Akses Warga Desa

Berita Terbaru