Nias,Agaranews.com // Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 870 juta di SMP Negeri 1 Idanogawo tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Nias, menilai penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan lantaran kepala sekolah disebut tidak mampu merinci alokasi anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat diwawancarai beberapa hari lalu oleh wartawan di sekolah.
Aktivis anti korupsi Kabupaten Nias, Elisafat Telaumbanua menyebut ketidakmampuan kepala sekolah menjelaskan rincian penggunaan Dana BOS merupakan indikasi lemahnya transparansi. Padahal, kata dia, Dana BOS bersumber dari APBN yang wajib dikelola secara akuntabel dan terbuka kepada publik. “Jika kepala sekolah tidak bisa merinci, wajar jika publik menduga dana itu tidak tepat sasaran,” ujar Elisafat saat diwawancarai wartawan, Sabtu (24/1/2026) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dengan jumlah Dana BOS yang mencapai Rp 870 juta, seharusnya pihak sekolah dapat menjelaskan secara detail pos-pos penggunaan anggaran, mulai dari kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, hingga administrasi sekolah. Ketertutupan informasi dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dan melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.
Aktivis tersebut juga menyoroti kewajiban sekolah dalam mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS, baik melalui papan informasi sekolah maupun sistem pelaporan daring. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk pertanggungjawaban moral kepada siswa, orangtua, dan negara,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Elisafat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dana Bos di SMP Negeri 1 Idanogawo. (Tim)


































