Sulut, AgaraNews.com // Polda Sulawesi Utara melalui Ditreskrimsus Tipikor terus menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) 10% dana revitalisasi 17 sekolah di Minahasa Utara. 17 kepala sekolah telah diperiksa, beberapa di antaranya mengaku ada permintaan setoran dan bahkan telah menyerahkan dana kepada pihak yang diduga meminta.
Kasus ini mencuat dari program revitalisasi sekolah dengan total anggaran Rp11,8 miliar, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, program ini ternodai oleh dugaan pungli yang dilakukan oleh sosok “Opung” alias Ketua Kelas, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator ARUN Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, mendukung langkah Polda Sulut dalam mengusut tuntas kasus ini. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu karena menyangkut masa depan dunia pendidikan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Berikut daftar 17 sekolah penerima dana revitalisasi :
1. SD Negeri Kecil Mapanget – Rp557.312.579
2. SD GMIM 72 Werot – Rp557.312.576
3. SD Negeri Kalinaun – Rp870.152.086
4. SD Inpres Karegesan – Rp151.062.257
5. SD Negeri 3 Airmadidi – Rp830.109.334
6. SD Inpres Tatelu Rondor – Rp744.517.286
7. SD Negeri 12/79 Nain – Rp777.919.238
8. SD Negeri Kecil Ponto – Rp380.418.153
9. SD Inpres Klabat – Rp926.934.000
10. SD Negeri 2 Airmadidi – Rp435.774.982
11. SMP Negeri 2 Kauditan – Rp767.000.000
12. SMP Negeri 2 Talawaan – Rp1.014.987.000
13. SMP Negeri 2 Liksel – Rp90.000.000
14. SMP Negeri 3 Airmadidi – Rp883.363.107
15. SMP Negeri 6 Likbar – Rp1.211.000.000
16. SMP Negeri 4 Satap Likbar – Rp939.000.000
17. SMP Muhammadiyah Nain – Rp701.000.000. ( JS/Tim)


































