Tebingtinggi,Agaranews.com // Polres Tebingtinggi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu I. Siregar melaksanakan kegiatan mediasi problem solving terkait kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Marulakhilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Marulakhilir Jalan Gunung Sibayak Lk III. Kasus pengancaman diduga dilakukan oleh Yusmanto (64), seorang supir, warga Jalan Kebun Lk II Kelurahan Tanjung Marulakhilir, terhadap Riki Tanjung (39), buruh harian lepas, yang juga berdomisili dilingkungan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama staf kelurahan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi secara kekeluargaan. Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar permasalahan tidak diselesaikan dengan kekerasan, serta mengajak kedua pihak untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungan tempat tinggal mereka.
Hasil mediasi disepakati bahwa kedua belah pihak berdamai dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kedua pihak juga menyatakan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah apabila terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud peran aktif Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis dan preventif. (MS)






























