Kutacane (Agaranews). Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemantau Aset Daerah ( LP3AD) Aceh Tenggara Muhammad Masir,ST menyebutkan, hasil pemeriksaan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi,LP3AD meminta aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja. Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal.
Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Terhadap hasil tersebut, wajib disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
“Hasil-hasil Investigasi di lapangan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Masir
“Oleh karena itu, kami himbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini untuk segera menyesuaiakan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat, ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya
Masir menambahkan dia berharap kepada APH di Aceh Tenggara setiap pemberitaan dari pers dan Laporan LSM mengenai dugaan tindak pidana korupsi contoh pekerjaan,kegiatan tahun 2019 agar di proses 2020,memanggil pihak APIP minimal memintai keterangan Hasil auditor Inspektorat berdasarkan berita yg terbit.(Red02)