Nias.Agaranews.com // Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Idanogawo menuai sorotan. Kepala sekolah setempat disebut tidak merinci ke publik terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 senilai Rp 870 juta saat dimintai diwawancarai oleh wartawan beberapa hari lalu.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik UU No. 14 Tahun 2008, bahwa pasal 2 menerangkan informasi publik bersifat terbuka. Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara dan penggunaannya wajib diketahui publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Dana BOS adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, termasuk kepada wartawan,” saran Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Nias, Ediasa Ndraha, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Media sebagai bagian dari kontrol sosial, memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau kepala sekolah tidak kooperatif dan menutup informasi publik, DPRD seharusnya mengusulkan kepada bupati untuk melakukan evaluasi serius terhadap kepala sekolah,” Tegas Ediasa, (Tim)

































