MK Periksa Pasal 406 KUHP, Pemohon Minta Jaminan Kepastian Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:08 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada mengajukan pengujian materiil Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan penulusuran digital tim media, Jum’at (6/2/2026) bahwa para pemohon menyebut pasal yang diuji membuka penerapan kesalahan secara normatif berlebihan yang menggeser prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” dari kesalahan personal menjadi kesalahan normatif-moral yang bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum dan konteks sosial. “Hal ini berisiko melahirkan pemidanaan yang tidak berlandaskan pertanggungjawaban pidana individual,” ujar Chris dalam sidang.

Mereka juga mengemukakan bahwa penerapan Pasal 406 bertumpu pada penilaian kepatutan menurut nilai sosial setempat yang berpotensi menyebabkan kriminalisasi berbasis moral mayoritas dan ketidakseragaman penegakan hukum. Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum dan membuka peluang penegakan hukum yang tidak terkendali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “melanggar kesusilaan” dan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat” pada Pasal 406 KUHP konstitusional bersyarat, yaitu apabila penerapannya mensyaratkan adanya kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan, bukan semata-mata penilaian moral subjektif.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menemukan bahwa permohonan belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, karena belum menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami maupun pertentangan norma secara jelas. Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas, dengan batas akhir pada Rabu (18/2/2026) pukul 12.00 WIB.

Sebagai informasi, Pasal 406 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II bagi siapa saja yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa kemauannya. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “melanggar kesusilaan” adalah perbuatan yang menunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai masyarakat setempat. (TR/Lia Hambali)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam
Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi
Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api
Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih
Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama
Polres Simalungun Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wujud Nyata Polri Humanis dan Berintegritas
Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:23 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tangan Terampil Ibu Persit Mengangkat Sulam Peniti Pariaman Bernilai Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:15 WIB

Respon Cepat Polsek Bandar Huluan Sigap Olah TKP : Pria Pengidap Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta Api

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satu Komando Satu Tujuan, TMMD Ke-128 Sejahterakan Rakyat Ciptakan Sumber Air Bersih

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:11 WIB

Penuh Semangat Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Melaksanakan Apel Pagi dan Doa Bersama

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:05 WIB

Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Ke-128 Kebut Pengerjaan RTLH Milik Ibu Ubek

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:04 WIB

Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:03 WIB

Bukti Nyata Kepedulian TNI AD, Melalui Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Dorong Pembangunan RTLH

Berita Terbaru