Makassar, AgaraNews.com //Warga Makassar, Sulawesi Selatan, masih terus mengecam tindakan pihak Hotel Grand Puri Makassar yang menutup akses jalan umum di Jalan Perintis Kemerdekaan 11 dengan bantuan preman dan pasukan kuning oranye. Penutupan jalan ini memicu kemarahan warga karena telah digunakan sebagai akses pemukiman selama puluhan tahun.
Aldi Saputra Manting, kuasa hukum warga, mengecam tindakan sepihak hotel dan menuduh mereka melakukan intimidasi. “Jalan itu sudah digunakan puluhan tahun sebagai akses umum. Kenapa baru sekarang diklaim milik hotel? Mereka malah membawa preman untuk melarang warga melintas,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldi menegaskan bahwa penutupan akses jalan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai lamban merespons intimidasi.
“Kalau mau tutup jalan, harus dengan putusan pengadilan. Bukan dengan preman. Masa negara kalah oleh preman?” cetusnya.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan akses jalan umum kepada warga. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa di balik penutupan jalan ini.
“Ini bukan hanya soal akses jalan, tapi juga soal keadilan dan supremasi hukum. Kami tidak akan mundur sampai hak-hak kami dikembalikan,” tegas seorang warga.
Konflik ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik di Makassar. Warga terus memantau situasi dan berharap agar aparat hukum dapat menyelesaikan konflik ini dengan adil dan cepat.(JS)


































