Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 10:33 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung_AgaraNews.com//
Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 di negara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rg/Tim)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Panen Kopi, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Dari Target 5 Unit, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Kerjakan Sumur Bor Ketiga
52 WBP YANG MELARIKAN DIRI, TINGGAL 11 LAGI YANG BELUM KEMBALI
Gotong Royong Kunci Sukses Tiap Sasaran TMMD
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Aplal Memelihara dan Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bagi Anak-Anak Perbatasan
Gratis, Danpos Mayuberi Satgas 700 Bagikan Buku dan Alat Tulis
Satgas Yonif 642/KPS Gelar Pelatihan PBB bagi Anak-Anak SMP Negeri Satap Horna
Kodim 0309/Solok Berbagi Takjil Gratis Untuk Pengendara Yang Melintas di Depan Makodim

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:22 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Panen Kopi, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:18 WIB

Dari Target 5 Unit, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Kerjakan Sumur Bor Ketiga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:17 WIB

52 WBP YANG MELARIKAN DIRI, TINGGAL 11 LAGI YANG BELUM KEMBALI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:06 WIB

Gotong Royong Kunci Sukses Tiap Sasaran TMMD

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:02 WIB

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Aplal Memelihara dan Tingkatkan Kekebalan Tubuh Bagi Anak-Anak Perbatasan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:56 WIB

Satgas Yonif 642/KPS Gelar Pelatihan PBB bagi Anak-Anak SMP Negeri Satap Horna

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kodim 0309/Solok Berbagi Takjil Gratis Untuk Pengendara Yang Melintas di Depan Makodim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:47 WIB

Safari Ramadhan di Yonarmed 2/KS, Pangdam I/BB Tekankan Soliditas dan Kepedulian 

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

52 WBP YANG MELARIKAN DIRI, TINGGAL 11 LAGI YANG BELUM KEMBALI

Sabtu, 15 Mar 2025 - 13:17 WIB

HEADLINE

Gotong Royong Kunci Sukses Tiap Sasaran TMMD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 13:06 WIB