Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 10:33 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung_AgaraNews.com//
Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 di negara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rg/Tim)

Berita Terkait

Babinsa Bersama Warga Kerja Bhakti Bersihkan Rumah Warga di Desa Binaan
Kejar Target Para Babinsa Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Ptogres 25,5 Persen
Babinsa Bantu Petani Merawat Bawang Merah Guna terwujudnya Ketahanan Pangan. Nasional
Wujud Pendampingan Ke Petani Babinsa Bokat Bantu Warga Jemur Coklat
Babinsa Terus Kawal Pembangunan Jembatan di wilayah Binaan
Tingkatkan Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Petani Semprot Tanaman Bawang
Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Babinsa Bersama Warga Kerja Bhakti Bersihkan Rumah Warga di Desa Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:05 WIB

Kejar Target Para Babinsa Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Ptogres 25,5 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:01 WIB

Babinsa Bantu Petani Merawat Bawang Merah Guna terwujudnya Ketahanan Pangan. Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:59 WIB

Wujud Pendampingan Ke Petani Babinsa Bokat Bantu Warga Jemur Coklat

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Terus Kawal Pembangunan Jembatan di wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Terus Kawal Pembangunan Jembatan di wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:57 WIB