Kutacane – agaranews.com// Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Seorang pelaku berinisial AN (21), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja di wilayah Kecamatan Ketambe.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah, Kecamatan Ketambe. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket ganja seberat total 17,80 kilogram yang dibalut lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan tiga karung/goni warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11, serta satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 13.00 WIB tim opsnal Sat Narkoba menerima laporan mengenai sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Tak berselang lama, kendaraan yang dimaksud melintas di lokasi yang telah diintai. Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan di bagian jok belakang mobil, ditemukan tiga karung berisi paket ganja siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AN yang merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mengakui bahwa ganja tersebut akan dibawa ke Kota Medan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.
(Ady)


































