OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 14:21 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Opini, AgaraNews.com // Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar?

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan.

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik.

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman.

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”.

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan?

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu.

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius.

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala.

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional.

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu?

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan.

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan.

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika.

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya.

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana.

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif.

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi?

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan.

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara.

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik.

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi.

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri.(Arif Garuda)

*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners*

Berita Terkait

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter Dan Pengusaha Mikro
TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga
Menanamkan Nilai-nilai Keagamaan,Satgas TMMD 128 Gebang Ajari Anak-anak Mengaji
Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji
Tiap Malam Satgas TMMD 128 Gebang Mengajari Anak-anak Mengaji
Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih,Satgas TMMD 128 Gotong Royong Bersama Warga Pasar Rawa
Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat
Berkat Kesigapan Personel Satgas Kes TMMD 128 ,Dua Warga Sakit Kembali Bugar

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:34 WIB

Ketua Garuda Merah Putih Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Batubara Terkait Dugaan Pemerasan Dokter Dan Pengusaha Mikro

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:33 WIB

TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Bangun Sumur Bor, Wujud Nyata Kemanfaatan untuk Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:28 WIB

Menanamkan Nilai-nilai Keagamaan,Satgas TMMD 128 Gebang Ajari Anak-anak Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:25 WIB

Membentuk Akhlak Mulia,Prajurit YTP 907/DS Ajari Anak-anak Desa Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:21 WIB

Tiap Malam Satgas TMMD 128 Gebang Mengajari Anak-anak Mengaji

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Gotong Royong di Lokasi TMMD 128 Gebang,Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:10 WIB

Berkat Kesigapan Personel Satgas Kes TMMD 128 ,Dua Warga Sakit Kembali Bugar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:06 WIB

Mushola Tak Muat, Satgas Alihkan Kelas Ngaji ke Posko TMMD 128 Gebang

Berita Terbaru