Kantor Pangulu Nagori Purba Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:08 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purba Sinombah, Agara News.com // Bendera Merah Putih merupakan symbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan bendera itu hasil perjuangan para pejuang bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan yang di bayar dengan nyawa oleh pejuang kita kala itu.
Kemudian para penerus bangsa di harapkan untuk memasang bendera itu dengan baik sempurna di setiap intasi Pemerintahan mau pun Swasta.

Kemudian terkait itu, kita merasa prihatin kepada Kantor pemerintahan Pangulu Purba Sinombah kecamatan Silima kuta kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pasalnya, ketika tim awak media ini menyambangi kantor Pangulu Purba Sinombah pada hari Senin, 13/04/2026 sekira pukul 11.12 wib, alangkah kagetnya melihat Bendera yang terpasang di kantor Desa / Pangulu itu dalam keadaan kusam dan Subek atau tinggal separuh warna putih dan merahnya. Hal kejadian tersebut salah satu awak media sempat menanyakan langsung kepada kepala Desa / Pangulu bermarga Sipayung, kami lupa untuk mengganti yang baru pak, kilahnya.Kemudian, tindakan itu dapat di asumsikan merendahkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, bendera yang terpasang terlihat tidak layak pakai lagi, dengan warna yang telah memudar serta terdapat sobekan pada bagian kain. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan tindakan memasang bendera dalam kondisi tidak layak pakai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada:

Pasal 24 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain itu, penghormatan terhadap simbol negara juga merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap agar aparatur Nagori lebih memperhatikan penggunaan simbol negara serta segera melakukan penggantian bendera dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut. ( JB / Tim )
—-130426—-

Berita Terkait

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat
Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional
Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan
Pererat Silaturahmi, Babinsa Lakukan Komsos dengan Tokoh Pemuda
Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak
TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak

Sabtu, 18 April 2026 - 10:11 WIB

TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Desa Bantu Warga Kupas Coklat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:21 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:11 WIB