ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews.com // Upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di areal perkebunan sawit.
Terduga pelaku diketahui berinisial MH (28) yang diamankan pada Senin malam (13/4/2026) di Desa Mangga Dua Kecamatan Bandarkhalifah Kabupaten Sergai – Sumut. “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Jumat (17/4).
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Saat disergap di pinggir jalan perkebunan, pelaku tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan empat paket sabu siap edar dengan berat 1,69 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong dan pipet berbentuk skop yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. (MS)































