Polres Metro Jakut Ungkap Pengeroyokan Berujung Maut, Tiga Pelaku Ditangkap

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com — Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dilaporkan pada 21 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan media sosial hingga berhasil menangkap tiga dari enam orang yang diduga terlibat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Salah satunya diduga sebagai pelaku utama.“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Rohman dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. EY sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor. Korban dijemput dari rumah, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan.Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Ia kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.

Ia juga mengatakan masih memburu tiga orang lainnya, yakni BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan mengimbau ketiga DPO segera menyerahkan diri.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Pengurus MUI Deli Serdang 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah
HUT ke-81 TNI, Dandim 0206/Dairi Tegaskan Semangat Bersama Rakyat
Kejutan Hangat di HUT ke-81 TNI, Kapolres dan BRI Sidikalang Sambangi Markas Kodim 0206/Dairi
Semangat HUT ke-81 TNI, Babinsa Kodim 0206/Dairi Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar
TNI-Polri Kompak, Kapolsek Kota dan Parbuluan Beri Kejutan HUT ke-81 TNI
TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Kompak, HUT ke-81 TNI Dirayakan dengan Kejutan Sederhana
Tak Datang dengan Tangan Kosong, Kapolsek Salak Bawa Kejutan Manis untuk TNI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Pengurus MUI Deli Serdang 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim 0206/Dairi Tegaskan Semangat Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Kejutan Hangat di HUT ke-81 TNI, Kapolres dan BRI Sidikalang Sambangi Markas Kodim 0206/Dairi

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Semangat HUT ke-81 TNI, Babinsa Kodim 0206/Dairi Tanamkan Karakter Positif kepada Pelajar

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Kompak, HUT ke-81 TNI Dirayakan dengan Kejutan Sederhana

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Tak Datang dengan Tangan Kosong, Kapolsek Salak Bawa Kejutan Manis untuk TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kodim 0210/TU Diserang Polres Tapanuli Utara, BRI & BNI di HUT TNI Ke-81 – Serangan Kejutan Penuh Pantun dan Keakraban

Berita Terbaru