Polda Riau Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:06 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekanbaru, AgaraNews.com || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Tingkatkan Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Petani Semprot Tanaman Bawang
Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa
Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido
Peletakan Batu Pertama Gereja GPI di Desa Bangun Sari, Danramil 0201-16/TM Hadiri Kegiatan
Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru
Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:48 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan Babinsa Bantu Petani Semprot Tanaman Bawang

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:05 WIB

Babinsa Pandau Hilir Hadiri Musyawarah Kelurahan Usulan PKH Makmur di Medan Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Kasus Penyerangan di Mie Gacoan Tanjung Morawa

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:57 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Berikan Motivasi Anak-anak Mengaji di Desa Lubang Ido

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:52 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Monitoring Pembagian BLT Dana Desa di Bangun Sari Baru

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:49 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Anjangsana Di SPBU Wilayah Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:46 WIB

Dandim 0201/Medan Bersama Koramil 07/MT Gelar Vidcom di Gedung KDKMP Laucih

Berita Terbaru