Soroti RUU Perampasan Aset, PAN Tegaskan Hukum Bukan Alat Kekuasaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:58 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews . Com — Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, mengingatkan agar instrumen hukum ini dirumuskan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan maupun celah kesewenang- wenangan aparat penegak hukum.

Ketum DPP BM PAN ini juga menegaskan, substansi dasar dari perampasan aset seharusnya difokuskan sebagai instrumen negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta melindungi rakyat dari kejahatan, bukan sebaliknya.

“Sehingga kita tetap menegaskan bahwa perampasan aset ini berdasarkan dengan hukum dan bukan berlandaskan dengan kekuasaan yang ada pada hari ini,” ujar Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10).

Soroti Aspek Pengawasan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Menurut Pria asli kelahiran Pulau Garam ini, aspek pengawasan ketat harus diletakkan sebagai salah satu fondasi utama dalam penyusunan draf akhir RUU Perampasan Aset. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan besar yang diberikan kepada aparat berisiko memunculkan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di lapangan.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya kejelasan standar pembuktian, prosedur penyitaan, hingga mekanisme keberatan bagi masyarakat. Hal ini dinilai krusial agar aturan tersebut tidak sampai merugikan pihak ketiga beritikad baik atau masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Persoalan perlindungan masyarakat menjadi perhatian serius. Jangan sampai salah sita, dan pihak yang beritikad baik harus terlindungi dalam koridor hukum yang jelas,” imbuhnya.

Tata Kelola Hasil Perampasan yang Transparan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa desakan terhadap transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan yang telah dirampas juga menjadi poin krusial yang disoroti oleh parlemen. Tata kelola yang akuntabel mutlak diperlukan agar proses pengembalian aset (asset recovery) benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat secara transparan.

“Keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak asasi serta kepastian hukum masyarakat akan terus dikawal oleh Komisi III DPR RI agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan,” pungkasnya.     (Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Tak Ada Api, Prajurit TNI Wilayah Kodim 0210/TU Tetap Waspada Tinggi – Dandim Letkol Kiky Hardian: Jangan Pernah Putus Asa, Terus Berbuat Terbaik Bagi Masyarakat
Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
PC.PPM Kota Tanjungbalai Soroti WNI Etnis Tionghoa Lecehkan Bendera Merah Putih
Polres Tebing Tinggi Tangani Penemuan Mayat Pria di Eks Hotel Safari
Kecelakaan Maut Di Sei Rampah, Adu Banteng Dua Motor Supra Tanpa Plat, Seorang Pelajar Tewas Dii Tempat
Polsek Rambutan Pastikan Ibadah Minggu Di Tiga Gereja Berlangsung Tertib
Akhir Penantian 10 Tahun,..!!! Jalan Neraka Udara – Simpang Empat Disulap Mulus di Era Bupati Antonius Ginting, Warga : Baru Kali Ini Dilirik
Tokoh Muda Papua Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Tak Ada Api, Prajurit TNI Wilayah Kodim 0210/TU Tetap Waspada Tinggi – Dandim Letkol Kiky Hardian: Jangan Pernah Putus Asa, Terus Berbuat Terbaik Bagi Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

PC.PPM Kota Tanjungbalai Soroti WNI Etnis Tionghoa Lecehkan Bendera Merah Putih

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Kecelakaan Maut Di Sei Rampah, Adu Banteng Dua Motor Supra Tanpa Plat, Seorang Pelajar Tewas Dii Tempat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Polsek Rambutan Pastikan Ibadah Minggu Di Tiga Gereja Berlangsung Tertib

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Akhir Penantian 10 Tahun,..!!! Jalan Neraka Udara – Simpang Empat Disulap Mulus di Era Bupati Antonius Ginting, Warga : Baru Kali Ini Dilirik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Tokoh Muda Papua Soroti Polemik Gugatan Gibran: Hukum Harus Diuji, Jangan Jadi Arena Pertarungan Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sasar Sejumlah Objek Vital Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru