Kejari Karo Berikan Penerangan Hukum Tentang Definisi Bentuk Kekerasan Terhadap Anak dan Hak Apa Saja Yang Diterima Sang Anak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:33 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Mengingat maraknya tindakan kekerasan yang dialami oleh Anak akhir-akhir ini khususnya di Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo melakukan kegiatan “Penerangan Hukum” dengan mengusung tema “Perlindungan Anak” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 di Pelataran Loken Barn Resort Merek Kabupaten Karo.

Penerangan Hukum kali ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, Camat Merek dan Kepala Desa beserta Penyuluh/Relawan Anak se Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam materinya, Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir S.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Putri Milala, S.H., M.H. menerangkan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak. Kejaksaan Negeri Karo sangat prihatin dengan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang akhir-akhir ini terjadi khususnya di Kabupaten Karo. Mulai dari seorang ayang yang melalui tayangan video call memukuli anak kandung dikarenakan sedang bertengkar dengan istri sampai yang beberapa hari terakhir adanya perdagangan anak dibawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.

Untuk itu lebih lanjut Kejaksaan Negeri Karo mengajak peran aktif dari Pemerintah Desa dan Relawan untuk peka terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh anak di sekitar mereka dan berani melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan”, terang Halfeus.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah
Pelda Prawika Babinsa Koramil 13/PST Berikan Semangat Kepada Petani Buah untuk Tetap Menanam Lahannya
Babinsa Koramil 0201-14/PB Mendampingi Team Survey dari Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Deli Serdang di Desa Batu Gemuk
Babinsa Gelar Komsos, Jaga Keharmonisan Masyarakat Desa Kota Datar
Pererat Silaturahmi, Babinsa Desa Bulu Cina Komsos Sambil Ngopi Bareng Warga
Tabuh Genderang Perang! Insan Pers Keadilan Dukung Kejati Riau Sikat Habis Perampok Uang Rakyat,..!?!
Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik
Sinergi Lintas Sektor, LRPPN Bhayangkara Indonesia Banten Bentengi Santri Asshiddiqiyah 2 dari Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Babinsa Kelurahan Tegal Sari Mandala.1 Komsos Bersama Tiga Pilar Di Kantor Lurah

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:40 WIB

Pelda Prawika Babinsa Koramil 13/PST Berikan Semangat Kepada Petani Buah untuk Tetap Menanam Lahannya

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:35 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Mendampingi Team Survey dari Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Deli Serdang di Desa Batu Gemuk

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:32 WIB

Babinsa Gelar Komsos, Jaga Keharmonisan Masyarakat Desa Kota Datar

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:29 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Desa Bulu Cina Komsos Sambil Ngopi Bareng Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:47 WIB

Sinergi Lintas Sektor, LRPPN Bhayangkara Indonesia Banten Bentengi Santri Asshiddiqiyah 2 dari Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:40 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Berita Terbaru