Pengacara Korban Pembunuhan Yang Melibatkan Anak Boss Prodia Terindikasi Sebagai Makelar Kasus

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:47 WIB

50628 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Indonesia. Agaranews.Com // Wilson Lalengke jebolan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dan juga Tokoh PERS Nasional bahkan Tokoh Mendunia kalangan Jurnalis, Angkat Statement untuk Publik,

Jakarta – Oknum pengacara keluarga korban pembunuhan yang melibatkan anak boss Prodia, Advokat Toni, S.H., terindikasi berperan sebagai makelar kasus yang mengatur penerimaan uang damai dari keluarga tersangka kepada keluarga korban, dengan bukti adanya penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban disertai penandatanganan surat perjanjian perdamaian. Diketahui bahwa surat perjanjian itu dikonsep oleh Toni bersama tim-nya dan ditanda-tangani di depan advokat yang berkantor di Lt. 2 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat itu. Salah satu klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut adalah bahwa kedua belah pihak setuju kasus pembunuhan ini tidak dilanjutkan. Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara televisi swasta Nasional bertajuk Main Suap di Kasus Pembunuhan, Selasa malam, 4 Februari 2025. Dalam tayangan acara yang menghadirkan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo; Ketua IPW, Sugeng Santoso; dan Ahli Forensik Reza Indragiri, itu ditayangkan video berisi detik-detik penandatanganan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka disaksikan pengacara kedua belah pihak.

Walaupun Toni beralasan kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan, yang artinya negara berkewajiban mengusut kasus tersebut hingga tuntas terlepas dari adanya uang damai, namun dari sikap diamnya usai penyerahan uang damai terhadap kasus ini, hal tersebut dapat dimaknai bahwa dia juga berharap kasusnya tidak dilanjutkan. Dari momen saat penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban pada Mei 2024 hingga pemanggilan polisi di bulan September 2024, terdapat 4 bulan jedah waktu dimana kasus itu terkesan di peti es kan. Keluarga korban juga terlihat pasrah dan tidak lagi meributkan kasus kematian anaknya, hal mana mengindikasikan bahwa akibat “uang suap” yang diterimanya menjadikan mereka tak bisa berbuat apa-apa.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah diviralkan tentang dugaan pemerasan miliaran rupiah oleh oknum mantan Kasatreskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan pemerasan tersebut berdasarkan pada adanya gugatan perdata di PN jakarta Selatan oleh tersangka pelaku pembunuhan dengan tergugat AKBP Bintoro bersama beberapa pihak lainnya.

Dari sisi pengacara tersangka, advokat Evelin Dohar Hutagalung, sudah terang-benderang bahwa dia adalah makelar kasus yang bekerja keras untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Hal tersebut dapat dimaklumi, tapi tidak boleh dibiarkan. Pengacara model begini harus diproses hukum dan disanksi berat, yakni 2 kali lebih berat dari hukuman bagi masyarakat umum yang melakukan pelanggaran pidana yang sama.

Advokat Toni, S.H. semestinya tidak boleh dibiarkan lepas tangan dari sengkarut hukum transaksional yang melingkupi kasus pembunuhan anak manusia yang terjadi. Oknum pengacara Toni harus diproses hukum sebagaimana halnya pengacara tersangka, advokat Evelin, atas sangkaan melakukan praktek makelar kasus. Minimal yang bersangkutan harus diproses Kode Etik Advokat oleh organisasi advokat yang menaunginya.

Kepada seluruh masyarakat (Publik NKRI bahkan Dunia) dihimbau agar mulai memperbaiki dan atau merubah pola pikir berhukum di negara RI ini, jangan sekali-sekali bermain uang, Suap-menyuap, dengan dalih uang perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan Korupsi. Kita (Publik) sudah apatis terhadap para penegak hukum, Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara, bahkan lembaga-lembaga pengawas dan penjaga kehormatan penegak hukum seperti Kompolnas, Ombudsman, DPR, dan lainnya. Saat ini, tertinggal harapan pada diri masing-masing untuk memperbaiki kondisi hukum di negeri ini melalui penerapan hukum yang benar tanpa menghadirkan intervensi uang dan kuasa di dalamnya. Tutup Ketum PPWI. (Tim)

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Asmara Subuh
Grup Silahturahmi Tanpa Batas (STB) Gelar Buka Bersama (Bukber) Sekaligus Ulang Tahun (Ultah) Kediaman Dewi Sri
Cek Kondisi Fisik Pembangunan Jalan di Natuna,Kabid Bina Marga dan Konsultan Apresiasi Hasil Kerja Satgas
Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas
Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya
Panasnya Terik Matahari Tidak Membuat Kendor Satgas TMMD 123 Langkat Tuntaskan Pemasangan Gorong-gorong
TMMD 123 Kodim 0203/Langkat,Kuatkan Program Ketahanan Pangan Nasional
Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:40 WIB

Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Asmara Subuh

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:36 WIB

Grup Silahturahmi Tanpa Batas (STB) Gelar Buka Bersama (Bukber) Sekaligus Ulang Tahun (Ultah) Kediaman Dewi Sri

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:30 WIB

Cek Kondisi Fisik Pembangunan Jalan di Natuna,Kabid Bina Marga dan Konsultan Apresiasi Hasil Kerja Satgas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:26 WIB

Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:22 WIB

Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:16 WIB

TMMD 123 Kodim 0203/Langkat,Kuatkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:10 WIB

Ditengah Panasnya Terik Matahari, Personel TNI Polri di Langkat Berjibaku Naikan Tandon Air Ke Atas

Berita Terbaru