S
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Batubara, AgaraNews. Com // Persoalan legalitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, kian memanas dan belum menemukan titik terang. Hasil penelusuran Redaksi awak media ini mengungkap adanya empat Surat Keputusan (SK) BPD Medang yang diterbitkan pada tahun 2021 dan 2024 dengan pejabat penerbit, nomor, dan tanggal yang berbeda-beda.
Keberadaan empat dokumen resmi yang mengatur lembaga yang sama ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: SK mana yang sah dan memiliki kepastian hukum?
Persoalan ini bermula dari temuan dua SK yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Medang Deras dengan tanggal berbeda. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya dua dokumen lain yang justru diterbitkan oleh Bupati dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara.
Dalam pemberitaan edisi 28 September 2026 berjudul “Geger Dua Dokumen Resmi BPD Medang Terbit Berbeda Tanggal, Pemkab Batubara Dituntut Transparan”, Redaksi awak media ini telah mengangkat persoalan tersebut. Kini, sorotan publik tertuju pada empat SK yang keberadaan dan hubungan hukumnya masih misterius.
Berdasarkan penelusuran media, empat dokumen tersebut terdiri atas :
1. SK Nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021, diterbitkan oleh Bupati Batubara.
2. SK Nomor 050/II/MD/2024 tertanggal 19 Maret 2024, diterbitkan oleh Camat Medang Deras.
3. SK Tanpa Nomor Jelas tertanggal 30 April 2024, yang juga diterbitkan oleh Camat Medang Deras.
4. SK Nomor 1660/DPMD/2024 tertanggal 30 Desember 2024, diterbitkan oleh Plt. Bupati Batubara.
Keberadaan empat dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keempatnya mengatur hal yang sama, apakah terdapat perubahan kepengurusan, atau apakah salah satu keputusan telah menggantikan keputusan sebelumnya?
Jejak penerbitan SK inilah yang menjadi persoalan serius. Dua di antaranya diterbitkan oleh Camat Medang Deras pada Maret dan April 2024, sedangkan dua lainnya diterbitkan oleh kepala daerah pada 2021 dan 2024.
Padahal, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mengatur bahwa peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Wali Kota. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut, dasar kewenangan penerbitan SK oleh Camat Medang Deras patut dipertanyakan. Apakah ada pendelegasian kewenangan yang sah dari Bupati? Ataukah terjadi maladministrasi?
Keberadaan beberapa SK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya maladministrasi. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur atau kewenangan, pemerintah wajib menjelaskan dan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh kepastian Wapimpred Redaksi Satu Batubara, Nazaruddin secara resmi menyurati Inspektorat Kabupaten Batubara pada 25 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai legalitas SK BPD Medang, termasuk dasar penerbitan dokumen dari pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten.
Surat itu diterima oleh petugas resepsionis Inspektorat bernama Lomi. Ia menyatakan akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan. “Terima kasih, Pak. Surat Bapak saya terima dan akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ungkap Lomi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif dari Inspektorat.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batubara, Rahmad Sutanto, SE, beralasan pimpinan sedang sibuk dengan persiapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait surat wawancara Bapak, saat ini pimpinan sedang sibuk karena kami sedang bersiap menghadapi persiapan BPK,” ungkapnya.
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Belum diketahui apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi membuat masyarakat geram dan meminta Bupati Batubara untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Saya meminta kepada Bapak Bupati Batubara agar menindaklanjuti legalitas BPD Medang ini. Inspektorat maupun pihak kecamatan terkesan belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut,” ungkap salah seorang warga Medang Deras yang diwawancarai, Jumat (02/10/2026).
Ia juga menilai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparatur terkait perlu dipertimbangkan apabila persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian.
Persoalan empat SK BPD Medang tidak berhenti pada perbedaan nomor dan tanggal dokumen. Hal yang lebih mendasar ialah kepastian mengenai keputusan yang diakui dan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara.
Publik mempertanyakan SK mana yang menjadi dasar administrasi BPD Medang, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan BPD dan pengelolaan keuangan desa. Jika SK-nya tidak sah, maka produk keputusan BPD termasuk persetujuan APBDes juga berpotensi cacat hukum.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka: apakah SK tahun 2021 masih berlaku, apakah keputusan yang diterbitkan pada 2024 merupakan perubahan atau penggantian, serta bagaimana status dua SK yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi, pemerintah perlu melakukan koreksi melalui mekanisme yang sah. Inspektorat juga diharapkan dapat menelaah dokumen tersebut sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga dugaan penyimpangan dapat dibedakan secara jelas dari kekeliruan administrasi biasa.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Pemkab Batubara. (Lia Hambali)
Sumber : Wapimpred Redaksi Satu Batubara (Nazaruddin)


















