Waka Polres Tanah Karo Pimpin Press  Release Pengungkapan Kasus Pencabulan (Sodomi) Anak di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:50 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat(31/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket. Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat menggelar rilis, Jumat(07/02/2025) di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinisial OSM(35), petani, warga satu Desa dengan Korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan”, ujar Waka. Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul”, jelas Waka.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu. Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa(04/02/2025). Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa(04/02) pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelas Waka Kompol Zulham.

Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka. “Dari hasil pemeriksaan dan beberapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka”, ujar Kasat.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.(Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 
Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter
Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua
Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:22 WIB

Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:10 WIB

Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:06 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:56 WIB

Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46 WIB

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:43 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Berita Terbaru