Bogor, AgaraNews.com // Istilah _’MENJUAL AGAMA DENGAN MURAH’_ mendadak viral di media sosial setelah video dari akun @PenulisPopulis & @GROSIRFAKTA beredar luas. Dalam video tersebut, dibandingkan dua modus dugaan penyimpanan uang panas: Febrie Adriansyah yang diduga simpan duit di kafe, vs Kepala BPKP M. Yusuf Ateh yang diduga memakai trik lebih licik berkedok yayasan.
Menyikapi viralnya isu tersebut, Jurnalis Kritis Independen (JKI) merilis hasil investigasi awal dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
FAKTA TERKONFIRMASI DI LAPANGAN :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Yayasan Endan Andansih Ateh beralamat di Neglasari, Darangdan, Purwakarta. Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina adalah H. M. Yusuf Ateh yang merupakan Kepala BPKP.
2. Masjid Endan Andansih seluas 18.965 M2 dengan kapasitas 1.200 jamaah, diresmikan pada 17 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono. Dibangun hanya dalam 210 hari oleh PT Wika Gedung. Nama masjid diambil dari nama ibu kandungnya.
3. Fasilitas kompleks tersebut meliputi: masjid, taman, rumah singgah, telaga, resto rakyat, UMKM. Serta rencana pembangunan MA Insan Cendekia Nusantara Boarding School.
4. Informasi pembangunan terkonfirmasi dalam rilis resmi Kemenag & BPKP periode 2023-2025.
DUGAAN VIRAL (BELUM TERBUKTI & PERLU PEMBUKTIAN HUKUM) :
Dalam video viral tersebut menyebut: _’Ateh dirikan yayasan berbalut simbol agama untuk kedok suci. Citra alim sengaja dicipta jadi benteng moral biar publik nggak curiga modal, padahal diduga aliran ratusan gepok dolar & emas kuintal dari Febrie. Uang panas imbalan jasa gerakkan BPKP ngacak-acak angka kerugian negara.’_
Judul media Lenteramerah bahkan menulis: _’Yusuf Ateh Dituding Sembunyikan Aset Febrie lewat Yayasan’_.
KENAPA JKI MENYEBUTNYA “JUAL AGAMA MURAH”?
1. Agama jadi tameng moral – Modus Money Laundering 3.0, membangun rumah ibadah agar publik sungkan untuk curiga.
2. Mematikan akal sehat – Orang melihat masjid megah langsung mendoakan, tidak bertanya uang dari mana? Padahal harta masjid harus halal dan thayyib.
3. Merusak kepercayaan umat – Jika benar, ini akan merusak kepercayaan umat terhadap simbol-simbol keagamaan.
ANALISIS HUKUM JKI:
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU TPPU Pasal 3,4, UU Tipikor Pasal 12B, dan KUHP Pasal 55 tentang penyertaan. Dalam perspektif Fikih, haram hukumnya membangun masjid dari harta haram (QS At-Taubah:108) – yang dikenal sebagai Masjid Dhirar.
SIKAP & TUNTUTAN JKI:
1. PRADUGA TAK BERSALAH – JKI menegaskan H. M. Yusuf Ateh belum terpidana dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
2. Mendesak *Kortas Tipidkor Polri & KPK* membongkar kedok yayasan dan mengaudit seluruh rekening Yayasan Endan Andansih.
3. Mendesak PPATK menelusuri dugaan aliran dolar & emas kuintalan tersebut.
4. Mendesak BPKP memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rekayasa angka kerugian negara.
5.Mendesak Kemenag & MUI Purwakarta mengaudit sumber dana pembangunan masjid.
6. Seruan Moral: Jika pembangunan tersebut murni dari gaji yang halal, JKI menantang untuk membuka rekening yayasan ke publik sebagai bentuk transparansi.
PENUTUP :
“JKI akan kawal kasus ini sampai tuntas. Lapas VVIP sudah melukai keadilan, jangan sampai masjid juga dipakai untuk melukai keadilan. Kalau uang haram dicuci pakai masjid, itu bukan hanya korupsi, tapi menjual agama dengan murah. Kortas Tipidkor & KPK harus berani bongkar aliran dananya!” tegas SUTA WIDHYA, S.H., dari Kantor Hukum Suta Widhya & Partners.
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM SUTA WIDHYA, S.H. SOAL POSISI STRATEGIS ROCKY GERUNG
Judul : Menjelang Jadi Jaksa Agung: Kesediaan Rocky Gerung Menjadi Watimpres di Rezim Prabowo Adalah Langkah Tepat
Bogor, 3 Oktober 2026 – Praktisi Hukum Suta Widhya, S.H. menilai manuver politik Rocky Gerung yang menyatakan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dalam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah sebuah langkah kenegarawanan yang tepat, elegan, dan konstitusional.
“Ini bukan soal jabatan, ini soal strategi penegakan hukum. Kesediaan Rocky Gerung menjadi Watimpres adalah jalan untuk menduduki posisi lain yang lebih substansial, yaitu menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Suta.
Berikut pandangan lengkap Suta Widhya, S.H. :
1. Watimpres Adalah Sekolah Jaksa Agung.
Secara ketatanegaraan, Watimpres diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. Watimpres adalah dewan yang memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ini posisi yang membuat Rocky Gerung akan mendapat akses penuh terhadap peta persoalan hukum nasional. Dari Watimpres, ia belajar anatomi kekuasaan untuk kemudian membenahinya sebagai Jaksa Agung.
2. Indonesia Butuh Jaksa Agung Filsuf, Bukan Jaksa Agung Administratif.
Selama ini Kejaksaan Agung terjebak pada logika normatif-prosedural. Kita butuh Jaksa Agung yang mengerti filsafat keadilan. Rocky Gerung adalah satu-satunya figur publik yang selama 10 tahun terakhir konsisten mengajarkan logika, etika, dan akal sehat kepada publik.
3. Jaminan Independensi Paling Mutlak.
Jika ada kekhawatiran Jaksa Agung akan diintervensi kekuasaan, Rocky Gerung adalah antitesisnya. Sejarah mencatat ia adalah pengkritik paling keras terhadap semua rezim yang berkuasa. Orang yang sudah selesai dengan ketakutan terhadap kekuasaan adalah orang yang paling tepat untuk memimpin Korps Adhyaksa.
4. Skenario Ideal Untuk Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto membutuhkan Jaksa Agung yang dipercaya publik 100%. Di tengah krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, figur Rocky Gerung akan mengembalikan marwah Kejaksaan.
“Jadi saya tegaskan, langkah Rocky Gerung menjadi Watimpres hari ini adalah jalan yang tepat. Ini bukan kompromi, ini adalah taktik untuk merebut posisi strategis Jaksa Agung RI demi menyelamatkan hukum Indonesia dari pembusukan,” pungkasnya.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi
Sumber : Suta Widhya, S.H.


















