Pandeglang – 01 Oktober 2026, AgaraNews. Com //Bukti visual yang terekam warga memperlihatkan aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir laut secara terang-terangan di bibir Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 27 September 2026. Dalam rekaman terlihat beberapa orang sedang mengeruk pasir yang menumpuk di tepi pantai, menggunakan peralatan sederhana dengan alat angkut disiapkan langsung di lokasi.
Berdasarkan kesaksian warga, pasir yang diambil tersebut kemudian dimuat ke tiga unit mobil pikap oleh dua orang berinisial AR dan SP. Pasir itu diduga dikirim dan dijual ke pihak pengelola Hotel Mövenpick di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Menanggapi hal itu, jajaran pimpinan Forwatu Banten memberikan pernyataan masing-masing:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasir laut adalah kekayaan alam yang dikuasai negara dan dilindungi undang-undang. Banyak yang belum paham, pasir itu bukan sekadar tanah — ia termasuk bahan galian. Karena itulah pengambilannya wajib punya izin dari Dinas ESDM. Tanpa izin sama sekali, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana. Garis pantai tidak boleh dirusak demi keuntungan pribadi,” ungkap Arwan, Presidium Forwatu Banten.
Dijelaskan Agus Sugianto Wibowo, Humas Forwatu Banten, keterkaitan Dinas ESDM dalam pengawasan ini tidak terlepas dari sifat pasir laut itu sendiri sebagai kekayaan alam yang dikelola negara.
“Kami perjelas agar tidak ada yang salah paham: Dinas ESDM berwenang mengawasi ini karena pasir masuk kategori bahan galian yang diatur dalam UU Pertambangan. Setiap pengambilan wajib punya Izin Usaha Pertambangan. Selain ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan juga berwenang karena lokasinya berada di kawasan pesisir. Keduanya wajib turun menindak. Jika tidak ada izin, maka jelas ilegal,” tutur Agus.
Kembali Arwan, Presidium Forwatu Banten, merinci ancaman sanksi pidana yang berlaku bagi pelaku maupun pihak yang menerima pasir tersebut.
“Ancaman hukumannya tegas. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 156, mengambil bahan galian tanpa izin diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 76, perusakan kawasan pesisir juga diancam pidana yang sama. Belum lagi berdasarkan KUHP Pasal 362, ini bisa dijerat pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Bahkan pihak pembeli yang mengetahui asal pasir tersebut dapat ikut dipertanggungjawabkan secara pidana,” jelas Arwan.
Sementara itu, Riswanto, Sekretaris Umum Forwatu Banten, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi warga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kepada saksi dan warga yang sudah berani bersuara serta merekam kejadian: kami siap berdiri di samping Bapak dan Ibu. Jangan takut. Yang salah mereka, bukan kita. Kami akan menyusun berkas lengkap dan mendampingi langsung ke kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Riswanto.
Pihaknya juga meminta Dinas ESDM Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Pemerintah Provinsi Banten segera turun melakukan pemeriksaan di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Mövenpick maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.(Lia Hambali)
Red Forwatu Banten
30 September 2026
Hkz
(((( Robby Rambi ))))


















