Assoc. Prof Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai RKUHAP Perlu Dikaji dan Direvisi

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:54 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Agaranews.com – Direktur LBH KOREK, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai Rancangan undang-undang (RUU) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan kaji ulang dan Revisi.

Hal itu disampaikan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH ( MDP) kepada media Usai Seminar bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” digelar oleh LBH DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia berlangsung di Hotel Arsilia Bandung, 26 Februari 2024.

Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH Sebagai Narsum Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”.

MDP menegaskan, Undang-undang ini jangan sampai lolos begitu saja tanpa ada masukan atau pemeriksaan akademik dari kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat dan pelajari masih banyak persoalan, mengenai advokat, mengenai kolaborasi antara penegak hukum yaitu Kejaksaan, dan kepolisian dan juga mengenai Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP),” ujarnya.

MDP meminta kepada DPP LSM KOREK dapat mengutus tim ahli turut membantu menyusun rancangan undang-undang dan memberikan masukan dari seminar ini kepada DPR RI.

Tentu, lanjut MDP, karna ini produk Indonesia, dan KUHP nya sudah dinyatakan sah dan berlaku, harus berhati-hati dalam membuat RKUHAPnya .

“Jangan sampai yang tadi kita berharap undang-undang ini modern serta sesuai dengan Pancasila nanti kalau tergesa-gesa bisa jauh dari pada itu,” imbuhnya.

Harapan kita dari LBH dan LSM KOREK, rancangan KUHAP ini bisa disahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian-pengkajian hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengakomodir norma-norma konstitusi dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi perlu diperbaiki guna menghasilkan KUHAP yang baik, sesuai harapan tegaknya hukum yang adil berdasarkan Pancasila

“Itu kita minta di perbaiki dan disesuaikan,”harapnya.

“Terutama kolaborasi antara aparatur dan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Advokat dinyatakan secara rinci dan tegas supaya tidak mencederai antara sesama Penegak Hukum,” tambah MDP.

Sae

Berita Terkait

TNI dan Warga Beraksi: Gotong Royong Jadi Wujud Cinta Lingkungan di Gunung Sitember
TNI Bersihkan Area Marshalling di Pakpak Bharat, Siapkan Lokasi Kamp Sementara Pasukan YTP 906/Senalenggam
Polsek Kelapa Gading Gelar Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog, Dukung Program “Jaga Lingkungan”
Polsek Metro Penjaringan Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP untuk Warga
Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Rukan Permata Ancol
Massa NU dan Alumni Pesantren di Koja Berangkat ke Trans7, Polsek Koja Pastikan Pengamanan Aman dan Kondusif
Pabrik Tahu Rumahan Di Pakpak Bharat Beromzet 600 Perhari
Bupati Pakpak Pakpak Bharat Di Dampingi Ny. Juniarti Franc Berengard Tumanggor Bagikan Paket Bantuan Lansia

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:03 WIB

TNI dan Warga Beraksi: Gotong Royong Jadi Wujud Cinta Lingkungan di Gunung Sitember

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:58 WIB

TNI Bersihkan Area Marshalling di Pakpak Bharat, Siapkan Lokasi Kamp Sementara Pasukan YTP 906/Senalenggam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog, Dukung Program “Jaga Lingkungan”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Polsek Metro Penjaringan Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP untuk Warga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Rukan Permata Ancol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pabrik Tahu Rumahan Di Pakpak Bharat Beromzet 600 Perhari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Bupati Pakpak Pakpak Bharat Di Dampingi Ny. Juniarti Franc Berengard Tumanggor Bagikan Paket Bantuan Lansia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Pinempar Sortagiri Tegaskan Bahwa Marga Padang, Berutu dan Solin Adalah Pemangku Tanah Ulayat Kawasan Banu Harhar Suak Simsim

Berita Terbaru