Assoc. Prof Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai RKUHAP Perlu Dikaji dan Direvisi

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:54 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Agaranews.com – Direktur LBH KOREK, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menilai Rancangan undang-undang (RUU) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dilakukan kaji ulang dan Revisi.

Hal itu disampaikan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH ( MDP) kepada media Usai Seminar bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” digelar oleh LBH DPP LSM KOREK berkerjasama dengan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia berlangsung di Hotel Arsilia Bandung, 26 Februari 2024.

Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane SH, MH Sebagai Narsum Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”.

MDP menegaskan, Undang-undang ini jangan sampai lolos begitu saja tanpa ada masukan atau pemeriksaan akademik dari kita.

“Kita lihat dan pelajari masih banyak persoalan, mengenai advokat, mengenai kolaborasi antara penegak hukum yaitu Kejaksaan, dan kepolisian dan juga mengenai Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP),” ujarnya.

MDP meminta kepada DPP LSM KOREK dapat mengutus tim ahli turut membantu menyusun rancangan undang-undang dan memberikan masukan dari seminar ini kepada DPR RI.

Tentu, lanjut MDP, karna ini produk Indonesia, dan KUHP nya sudah dinyatakan sah dan berlaku, harus berhati-hati dalam membuat RKUHAPnya .

“Jangan sampai yang tadi kita berharap undang-undang ini modern serta sesuai dengan Pancasila nanti kalau tergesa-gesa bisa jauh dari pada itu,” imbuhnya.

Harapan kita dari LBH dan LSM KOREK, rancangan KUHAP ini bisa disahkan dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian-pengkajian hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengakomodir norma-norma konstitusi dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi perlu diperbaiki guna menghasilkan KUHAP yang baik, sesuai harapan tegaknya hukum yang adil berdasarkan Pancasila

“Itu kita minta di perbaiki dan disesuaikan,”harapnya.

“Terutama kolaborasi antara aparatur dan penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan Advokat dinyatakan secara rinci dan tegas supaya tidak mencederai antara sesama Penegak Hukum,” tambah MDP.

Sae

Berita Terkait

Danrem 022/PT : ” Kodim 0209/LB Terbaik Jajaran Kodam I/BB “
Brigif Linud 18/Trisula Gelar Kejurnas Taekwondo Seroja Cup 2025
Danrem Siap Dorong Pesilat Jadi Pelopor dalam Wujudkan Madiun Yang Aman dan Kondusif
Satgas TMMD 123 Kodim 1416/Muna Sosialisasikan Bela Negara
Danrem 081/DSJ Minta Primkop Merak Jaya Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan
Jalin Komunikasi Yang Baik, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos di Kampung Eroma
Dandim Boyolali Tinjau Langsung Progres RTLH Bapak Kurmin
Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Mulai Perataan Jalan Dengan Batus Split

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:55 WIB

Danrem 022/PT : ” Kodim 0209/LB Terbaik Jajaran Kodam I/BB “

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:48 WIB

Brigif Linud 18/Trisula Gelar Kejurnas Taekwondo Seroja Cup 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:46 WIB

Danrem Siap Dorong Pesilat Jadi Pelopor dalam Wujudkan Madiun Yang Aman dan Kondusif

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:43 WIB

Satgas TMMD 123 Kodim 1416/Muna Sosialisasikan Bela Negara

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:37 WIB

Jalin Komunikasi Yang Baik, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos di Kampung Eroma

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:34 WIB

Dandim Boyolali Tinjau Langsung Progres RTLH Bapak Kurmin

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32 WIB

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Mulai Perataan Jalan Dengan Batus Split

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Percepat Serapan Gabah, Danrem 081/DSJ Gelar Pertemuan Dengan Bulog Kancab Madiun

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas TMMD 123 Kodim 1416/Muna Sosialisasikan Bela Negara

Rabu, 12 Mar 2025 - 00:43 WIB