Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 11:44 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Com // Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. (Zopnath,P)

Berita Terkait

Kepala Distrik Oksop Bersilaturahmi ke Pos: Kemanunggalan TNI–Rakyat Kian Erat, Bahas Pembenahan Kampung
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025
Puskesmas Genuk Gerak Cepat Buka Posko Kesehatan di Lokasi Banjir Semarang, Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Terdampak
Jalin Silahturahmi Yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Komsos Dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Taluak
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Laksanakan Anjangsana di Kampung Aisyo
Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air
Dandim 0724/Boyolali Lepas Perwira dengan Penuh Kehormatan dan Kekeluargaan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa Diresmikan, Ternyata Ini Bukan Pertama Kali Jadi Sasaran Pelemparan

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:19 WIB

Deli Serdang Gelar Demo Masak dan Fashion Show dalam Rangkaian Akademi ABC Roadshow

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:24 WIB

Provokasi Murahan di Tanjung Morawa, Husen Tamora Jadi Sasaran Fitnah, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Provokator

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Pelaku Penganiayaan Juanda Masih Bebas Berkeliaran

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Advokat Gugat Kanit Pidum Polresta Deli Serdang ke PN Lubuk Pakam, Diduga Halangi Pendampingan Hukum Klien

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Regu Jaga Alpha Tantang Regu Jaga Charly di Lanjutan Pekan Olahraga HUT RI ke-80 Lapas Sibolga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Kasus Penganiayaan Tak Diproses, Ketua F.SPTSI Soroti Penggeledahan dan Penangkapan di Medistra

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Nuansa Merah Putih Menghiasi Kantor Kanminvetcad 1/13 Deli Serdang Jelang Hari Kemerdekaan ke-80

Berita Terbaru