Sidoarjo, AgaraNews. Com // Kamis, 13/3/2025 Sepertinya polemik terkait dengan perkara penjualan aset Desa Sidokerto atau merupakan bagian dari tanah cuilan yang merupakan Aset Negara sudah selesai. Perkara ini cukup menyita perhatian baik rekan – rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun media. Tidak heran kasus ini sepertinya menguras banyak tenaga dan pikiran khususnya masyarakat yang tergabung di Forum Peduli Sidokerto (FPS), sepertinya tidak sampai disitu saja perjalananya sangat panjang, dari proses pelaporan, penyelidikan hingga tahap ke Penyidikan dan klimaksnya pihak penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto beserta Kroninya pada hari Senin, 10 Maret, 2025 pukul 16.00 WIB.
Bagaimana tidak menyita perhatian, mengingat perkara ini melibatkan banyak pihak dan kasusnya sangat kompleks seperti benang merah yang kusut, yang harus diurai agar bisa tahu dan bisa menemukan alurnya, tidak heran pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Jon Franky Yanafia dkk harus teliti dan cermat dalam mengali fakta -fakta seputar kasus ini, agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Secara otomatis dibutuhkan konsentrasi yang luar biasa agar pihak -pihak yang terlibat bisa dijadikan tersangka dan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli eks tanah gogol gilir antara Tim 9 yang dibentuk oleh Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto dengan pihak pengembang PT. Kembang Kenongo Property. (Keterangan : Menurut versi Kades dan Tim 9) padahal seiring berjalannya waktu dan berproses penyelidikan dan sesuai dengan fakta -fakta yang di sampaikan oleh pihak penyidik Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo yang dijual atau yang ditransaksikan merupakan bagian dari tanah cuilan yang merupakan bagian dari tanah Aset Desa Sidokerto yang objeknya berada di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Adapun luas tanah cuilan tersebut kurang lebih sekitar 5000 meter persegi yang dijual serta melibatkan dua puluh lima eks petani gogol gilir yang diundang untuk memuluskan rencana/skenario yang mereka bangun. Dalam transaksi tersebut eks petani gogol gilir diundang dan disuruh ikut membubuhkan tanda tangan, agar disitu terlihat seolah -olah eks petani gogol gilir yang menjual tanah tersebut melalui perantara atau kapasitasnya bertindak sebagai mediator dengan pihak pengembang adalah tim 9.
Sekedar informasi bahwa tanah cuilan tersebut sekarang sudah dibangun perumahan oleh pihak pengembang PT. Kembang Kenongo Property adapun perumahan tersebut dinamakan Griya Sono Indah, sekitar 52 rumah dan bahkan sudah ditempati, menurut keterangan pihak user mereka membeli dari pihak pengembang seharga Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) penulis sepertinya tidak mau terlalu jauh masuk ke ranah tersebut atau mengomentari prihal tersebut, mengingat itu bagian dari wewenang dan ranahnya APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejari Sidoarjo dan Kepala Daerah selaku pemangku dan pengambil kebijakan publik, biarlah semuanya berproses sesuai dengan regulasi dan mekanisme serta perundang -undangan.
Parahnya lagi dalam transaksi penjualan tersebut eks petani gogol gilir diberikan oleh Tim 9 hanya semacam kompensasi dari penjualan yang disepakati senilai Rp. 3.000.0000.000 (Tiga Milyar Rupiah). Adapun Menurut keterangan dari salah satu eks petani gogol gilir mereka hanya menerima kompensasi yang tidak sesuai dari nominal penjualan, penerimaan kompensasi bervariasi ada yang yang nilainya sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan sebagainya. Karena mereka selaku Eks Petani Gogol Gilir merasa dirugikan dan tidak heran akhirnya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) melaporkan Kades Sidokerto dan tim 9 ke Kejari Sidoarjo dengan laporan terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Ali Nasikin (AN) selaku Kades Sidokerto dan Tim 9 yang menjual tanah cuilan yang merupakan bagian dari tanah Aset Desa Sidokerto.
Bahkan klimaksnya warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Sidokerto, adapun dalam tuntutan mereka agar Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto untuk mundur dari jabatannya, dan siap mempertanggung jawabkan terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang sudah menjual aset Desa Sidokerto melalui Tim 9 agar diproses secara hukum. Bahkan dalam momen aksi unjuk rasa tersebut parahnya Ali Nasikin sebagai Kades Sidokerto tetap tidak bergeming serta tidak mau menemui para pengunjuk rasa yang notabene merupakan warganya sendiri untuk memberikan semacam hak jawab atau klarifikasi terkait dengan poin -poin apa yang menjadi tuntutan warga dalam unjuk rasa tersebut.
Tetapi disini yang harus kita ketahui dan sepakati ada pribahasa yang mengatakan walaupun kejahatan itu larinya secepat kilat tapi lambat laun kebenaran hakiki yang akan memenangkan perlombaan itu, kejahatan tidak selalu sempurna dan lambat laun pasti akan terungkap, berkaca dengan kasus ini terlalu banyak kejanggalan -kejanggalan dalam kasus jual beli Aset Pemerintah Desa Sidokerto ini, seperti contoh bahwa letter C nomor 191 atas nama Soleh khambali yang beralih ke Kastain (KSN) selaku ahli waris, logika sederhananya disaat letter C tersebut atas nama perorangan, seharusnya transaksi tersebut tidak perlu melibatkan tim 9 dan eks para petani gogol gilir, transaksi jual beli cukup pengembang dengan yang mempunyai letter c tersebut. Tidak heran sesuai dengan penyelidikan patut diduga bahwa letter C tersebut dipalsukan atau dimanipulasi dan pada akhirnya Kastain (KSN) harus dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Pada hari Selasa, 4/3/2025. Banyak kejanggalan -kejanggalan yang lainnya dan penulis tidak perlu jabarkan disini, biarlah semuanya mengingat sudah ditangani oleh pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.
Diakhir cerita penulis memberikan apresiasi yang setinggi -tingginya atas kinerja Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, mengingat sudah bekerja secara maksimal, profesional dan pastinya mencurahkan tenaga, pikiran agar kasus ini bisa terungkap dan menjadi terang benderang, sehingga bisa mengerucut kepada tersangka yang terlibat dalam transaksi penjualan Aset Desa Sidokerto sekaligus menahan para tersangka agar bisa mempertanggung jawabkan apa yang menjadi perbuatan mereka. Sudah Seharusnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi garda terdepan dalam penegakan supremasi hukum tetap menjunjung tinggi Marwah serta integritas, Independen dalam pengungkapan kasus tanpa tebang pilih dan tidak bisa di intervensi oleh siapapun maupun pihak manapun.
Sebagai edukasi dan pemahaman khususnya untuk para pejabat publik, hendaklah jadi pejabat yang amanah dan bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi nilai -nilai kehormatan dan nilai -nilai agama, sebagai pemimpin yang paling penting adalah transparansi serta akuntabel, mengingat setiap rumusan, kebijakan serta keputusan menghasilkan manfaat yang besar buat masyarakat, karena sejatinya itu bagian dari bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, serta tidak mengunakan wewenang dan jabatan sebagai bagian dari kekuasaan, sehingga lupa apa yang menjadi tugas pokok sehingga tidak heran pada akhirnya tersandung dengan masalah hukum, karena melenceng jauh dan keluar dari tupoksi yang sebenarnya, karena baik itu pejabat publik, masyarakat sama dihadapan hukum, tidak ada yang kebal terhadap hukum kalau salah dan melanggar pastinya ditindak dan diproses sesuai dengan perundang -undang yang berlaku.( Arif Garuda // Lia Hambali)