Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:11 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Jawa Timur – Sebuah aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal tanpa izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial (S) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh hukum.

Masyarakat sekitar dan pihak pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Persyaratan Perizinan Penyulingan Tiner

Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha penyulingan tiner wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Industri (IUI) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap industri wajib memiliki IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.

2. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

3. Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 – Tiner merupakan bahan yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat wajib dimiliki.

4. Izin Edar dan Standarisasi Produk – Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait lainnya.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

 

2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

3. Pasal 359 KUHP (Jika Terbukti Membahayakan Nyawa Orang Lain)

Jika aktivitas penyulingan ilegal ini menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

 

4. Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Ledakan)

Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.

5. Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

 

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat

Melihat berbagai aturan yang mengikat, aktivitas penyulingan tiner ilegal ini jelas berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, DLH, Satpol PP, dan instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Selain menegakkan hukum, tindakan tegas juga diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran udara, air, dan tanah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas industri ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diberantas secara menyeluruh.

Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan “Ops Ketupat Toba – 2025” Untuk Pengamanan Idul Fitri
Dalam Rangka Bulan Ramadhan, Kapolsek Dan Personil Polsek Sibolga Selatan, Laksanakan Bakti Religi
Polres Sibolga, Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025
Polres Pakpak Bharat Gelar Apel Pasukan, Dalam Rangka Operasi Ketupat Toba 2025
Polres Tanah Karo Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Toba 2025
Atas Saran Hakim PN Kabupaten Sidoarjo Agar H Syahrudin selaku Penggugat dan Telkomsel Pihak Tergugat untuk  Mediasi
LSM RAKO, Segera Mengajukan Permintaan Eksekusi Terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado Yang Selama Ini Korupsi Berjemaah, Namun Tak Tersentuh Hukum
DPW PWDPI Sumut Silaturahmi Ke Bid Propam.Ketua : Apresiasi Kinerja Kabid Propam Polda Sumut Cepat dan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:26 WIB

Semangat Kebersamaan, TMMD Menembus Batas Membangun Masa Depan

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan “Ops Ketupat Toba – 2025” Untuk Pengamanan Idul Fitri

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:12 WIB

Menjelang Berbuka Puasa, Polres Sibolga Laksanakan Bakti Sosial Berbagi Takjil

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:09 WIB

Dalam Rangka Bulan Ramadhan, Kapolsek Dan Personil Polsek Sibolga Selatan, Laksanakan Bakti Religi

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:06 WIB

Polres Sibolga, Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:56 WIB

DPC LAMI Kota Tanjungbalai : Minta Kasus Dermaga Liar Harus Dituntaskan Sesegera Mungkin

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Toba 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Salut,..!!! Aksi Cepat Ketua Generasi Muda Alhaura Supartin Sembiring Berikan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru