Polres Tanah Karo Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:11 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews // Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun pada Selasa(18/03/2025), di Jalan. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB(25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Donal)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Salut..!! Kapolres Pakpak Bharat Lakukan Donor Darah, Dan Mengatakan,” Rutin Donor Darah Itu Menyehatkan Dan Sungguh Mulia Bisa Membantu Masyarakat
Hadapi Panen, TNI di Babahrot Matangkan Teknis dan Sistem Sergap
Lakukan Patroli Presisi, Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
FORMASU JAKARTA Gruduk KPK Panggil dan Periksa Buoatu Labura
Kapolsek Gilimanuk Padukan Jumat Curhat dengan Safari Ramadan di Musala Al-Maghfirah
Pemerintah Prancis Apresiasi Polri Tangkap Pembegal Warganya di Sunda Kelapa
Pelayanan Kesehatan di Pos Satgas TNI, Danpos Kotis Nyatakan Terbuka Untuk Umum
Demi Efisiensi dan Akselerasi Layanan, Bupati Pati Perintahkan Rasionalisasi Pegawai Non ASN di RSUD Soewondo

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:56 WIB

Tersangka BRT Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Miliki Sabu, Dengan Penyamaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:47 WIB

Bakti Sosial Dilaksanakan Polres Sibolga Dan Bhayangkari, Menjelang Berbuka Puasa

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:40 WIB

Sibolga di Guncang Gempa Berkekuatan Mag 2.3, “TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI”

Berita Terbaru