KUTACANE | Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para Aparatur Negara mulai dari PNS, Calon PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara R.I., Pejabat Negara dan juga pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan maka Pemerintah dengan PP nomor 11 Tahun 2025 memberikan Tunjangan Hari Raya pada bulan Maret 2025 dan sudah mulai dapat dibayarkan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Hal tersebut diumumkan pada press conference oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari selasa, tanggal 11 Maret 2025 di Istana Merdeka. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri dan para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Syukron Alma’nun Kepala Seksi PDMS KPPN Kutacane mengatakan pada (21/03/2025) Menindaklanjuti kebijakan Bapak Presiden tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN. PMK bertujuan untuk menjamin kelancaran dalam rangka pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan tahun 2025 atas beban APBN, sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah masing-masing dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2025 oleh satuan kerja instansi vertikal atas beban APBN sudah dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025, dan dicairkan oleh KPPN paling cepat tanggal 17 Maret 2025. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR tahun 2025, KPPN membuka layanan pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu., ujarnya.
Selain itu disampaikan Syukron Alma’nun – Kepala Seksi PDMS KPPN Kutacane dijelaskan KPPN Kutacane yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues telah menyalurkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025 sampai tanggal 21 Maret 2025 untuk 2.897 aparatur negara terdiri dari PNS dan Anggota POLRI 1.999 penerima, PPPK 195 penerima dan PPNPN 173 penerima, serta THR Tunkin kepada 546 penerima. Sehingga pembayaran THR tahun 2025 kepada aparatur negara pusat yang ada diwilayah kerja KPPN Kutacane sudah tersalurkan hampir 100%. Proses pembayaran THR tahun 2025 akan berlangsung sampai tanggal 27 Maret 2025, dan dilanjutkan kembali setelah hari raya idul fitri 1446 H, mulai 8 April 2025 apabila terdapat penerima yang belum mendapatkan hak atas pembayaran THR tahun 2025.
Dengan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di Masyarakat sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional. Selain tentunya sebagai bentuk wujud penghargaan dan perhatian pemerintah kepada para aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara., jelasnya.
(Syukron Alma’nun – Kepala Seksi PDMS KPPN Kutacane) Red