Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI Pemberantasan Judi On-line

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 16:49 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pakpak Bharat, Agara News.com // Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat, Mendukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Judi Online, Rabu 20 November 2024, sekira pukul 14.05 s/d 15.30 wib, bertempat di studio Radio Rapa FM Pakpak Bharat Provinsi Sumut.

Hal itu di tegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H., yang di dampingi Ps. Kasi Humas Polres Pakpak Bharat Aiptu Widodo saat menjadi Narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20, dengan presenter Manik Kece. Kepada pendengar setia Radio Rapa FM, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan Diri, yang mengedepankan istilah diri merupakan barang baru tapi stok lama, artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat bermarga Boangmanalu, selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan, hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi On-line.

” Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan, contoh : Bermain Kartu, Mesin Slot, Dadu atau Taruhan pada acara Olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya, terang Iptu Charles Manurung menjelaskan. Lanjut Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat : dalam hal ini Kami telah melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat ke tempat – tempat seperti : Indomaret, counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan Top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk di jadikan Deposit Judi On-line, jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan di Ganjar dengan pasal 303, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan juga di jerat dengan pasal UU ITE”.

Harapan kami kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini, agar tidak bermain judi, baik itu judi online atau pun judi konvensional, karena hal itu dapat merugikan diri sendiri dan merusak ekonomi, bukan hanya pemain judi, tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi, juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 ( sepuluh ) tahun penjara, pungkas Iptu Charles Manurung, S.H., mengakhiri siaran dialog interaktif hallo polisi di Radio Rapa FM

(Biro Agara News.com_Pakpak Bharat dan Dairi JB )

Sumber: Humas Polres Pakpak Bharat

—$$$—

Berita Terkait

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 
Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter
Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua
Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:22 WIB

Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:10 WIB

Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:06 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:56 WIB

Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46 WIB

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:43 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Berita Terbaru