Tanpa Prosedur, Disdik Pelalawan Keluarkan Surat Rekomendasikan Cerai Guru PNS

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 12:28 WIB

40339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalalawan, Agaranews.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau rekomendasi perceraian Lukman (38) dengan istrinya Mardalena S,Pd, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan. Tanpa proses mediasi dan surat peringatan (SP) I, II,III kepada kedua pelah pihak.

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan untuk dialkukan mediasi. Proses guru PNS bercerai meminta izin dari kepala sekolah, izin dari bupati. Bersangkutan dipanggil Disdik tiga kali untuk mediasi. Kalau tak capai titik temu, penyelesaiannya di BKD, saya dan istri saya tidak dipanggil hingga tiga kali untuk mediasi,” kata Lukman, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Lukman menilai, Koordinator Kepegawaian Disdik Pelalawan Akman S.Pd yang merekomendasikan surat tersebut tidak paham dan mengerti dengan prosedur syarat pengacuan perceraian ke BKD Pelalawan. Surat cerai itu, diajukan oleh istrinya Mardalena sebagai guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Perceraian ini ada tekanan terhadap Disdik Pelalawan dan BKD Pelalawan oleh pihak keluarga istrinya yang berdinas disalah satu intansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Karena perceraian, tanpa ada pemanggilan SP I,II dan III kepada saya Lukman sebagai suami dari Mardalena, serta mengabaikan prosedur yang berlaku,” terang Lukman.

Baca Juga :  Forkopimda Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022

Persoalan perceraian ini, sebut Lukman, Disdik Pelalawan tidak paham tentang prosedur dan standar peraturan undang-undang perceraian kepegawaian. Berdasar aturan, proses perceraian PNS sangat panjang dan rumit. PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari bupati.

“Mekanisme perceraian PNS punya aturan khusus tapi aturan itu tidak ada diterapkan oleh Disdik Pelalawan. Saya tidak pernah dipanggil oleh Disdik dan BKD, ” tutup Lukman.

(Anhar Rosal)

Berita Terkait

Personil Kodim 0203/Langkat Melalui Babinsa Koramil 02/Selesai Membantu Masyarakat Merehab Rumah Warga di Desa Selayang
Personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 06/Bahorok, Bantu Petani Basmi Hama Padi Keong Mas di Sawah
Pos Baen Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Untuk Bangun Atap Gereja
Babinsa 05/X Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Yang Menutup Jalan
Mengikat Kebersamaan, Danrem 032/WBR Laksanakan Trabas Silahturahmi Bersama Forkopimda
Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan
Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu
Babinsa Dampingi Petani Cabai, Panen Melimpah Hasilkan Puluhan Kilogram Cabai Merah

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:53 WIB

Personil Kodim 0203/Langkat Melalui Babinsa Koramil 02/Selesai Membantu Masyarakat Merehab Rumah Warga di Desa Selayang

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:50 WIB

Personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 06/Bahorok, Bantu Petani Basmi Hama Padi Keong Mas di Sawah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:46 WIB

Pos Baen Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Untuk Bangun Atap Gereja

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:41 WIB

Babinsa 05/X Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Yang Menutup Jalan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:35 WIB

Mengikat Kebersamaan, Danrem 032/WBR Laksanakan Trabas Silahturahmi Bersama Forkopimda

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:26 WIB

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:21 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cabai, Panen Melimpah Hasilkan Puluhan Kilogram Cabai Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:18 WIB

Unit Laboratorium RSUD Bima Menerbitkan Hasil Tes Urine : Ratusan Personel Polres Bima Kota Dinyatakan Negatif Narkoba

Berita Terbaru