Demi Tambang Ilegal, Tumbangkan Hutan Pendidikan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 00:35 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Irma Ismail (Muslimah Peduli Generasi)

Di awal bulan April 2025 beredar video di media social yang membuat dunia pendidikan khususnya dunia kampus geram. Video viral di media sosial yang merekam dua eskavator mengeruk tanah merah di hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) . Di video yang diunggah akun Instagram @kaltimtoday.co, 6 April 2025, terlihat bahwa kawasan hutan tersebut sudah rusak dan gundul.

Pada hari Rabu (9/4/2025), Unmul Samarinda kemudian melayangkan surat gugatan pada Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, terkait aktivitas pertambangan batubara yang diduga menyerobot sebagian Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan kampus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Laboratoorium Alam KHDTK ( Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Rustam Fahmy menyampaikan bahwa adanya indikasi penyerobotan lahan telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2024. Aktivitas pertambangan illegal ini menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul, di mana pada tahun 1974 kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset dan pendidikan.

Rustam Fahmy menambahkan bahwa kerusakan yang terjadi parah. Hutan yang habis digundul ada 3 hektare lebih. Padahal fungsi lahan untuk pendidikan, penelitian, pelatihan, dan untuk tempat belajar bagi semua perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Timur bukan hanya Fahutan Unmul saja.

Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng mengecam keras aktivitas penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. la menyatakan bahwa perusahaan tambang yang membuka lahan seluas 3,2 hektare tersebut tidak pernah mendapat izin, apalagi persetujuan kerja sama dari pihak kampus.

Ini tentunya merupakan hal sangat memprihatinkan, bagaimana bisa aset pendidikan untuk generasi mendatang bisa dengan mudahnya dilahap sang pemilik modal. Apalagi dilakukan di masa liburan Idul Fitri.

Selain itu kasus tambang illegal di Indonesia juga bukanlah berita baru. Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan sehingga begitu mudahnya bagi pemilik modal membuka lahan. Maka ketika terjadi di dalam kawasan hutan pendidikan dengan luasan 3, 2 hektare yang sudah digunduli , pastinya ini bukanlah kerja semalam . Apalagi menggunakan alat berat yang pastinya perlu modal besar , mustahil pemodal kecil bisa melakukan hal ini. Di samping itu, untuk sampai ketempat ketengah hutan pastinya alat berat juga akan melewati jalan umum, dimana barang sebesar itu tidak mungkin terlihat kecuali di angkut pada tengah malam.

Ini menunjukkan adanya kerja tersistem, tidak bisa dilakukan sendiri karena besarnya modal dan resiko. Tetapi bukanlah hal yang sulit dilakukan di negri ini. Sistem ekonomi kapitalis yang lahir dari asas sekuler dengan pemisahan urusan agama dari dunia telah meniscayakan akal manusia untuk membuat peraturan bagi hidup mereka. Halal haram bukanlah dasar dalam berbuat, yang penting bisa memberikan keuntungan sebanyak-banyaknya meskipun ada yang rugi di pihak lain.

Lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja adalah angin segar bagi para pemburu emas hitam ini. Aturan ini jelas berpihak bagi para pemilik modal. Masyarakat pada akhirnya menjadi korban dalam system ini.

Kecaman dan sikap yang menyayangkan datang dari kalangan citivitas kampus, atas aktiviitas yang membuat hutan pendidikan menjadi pertambangan illegal di hutan pendidikan kampus mereka. Ini adalah hal yang harus di apresiasi sebagai tanda kepedulian terhadap alam dan dunia pendidikan. Hal yang harus di support dengan memberikan solusi yang tuntas dan sempurna.

Memahami bahwa permasalahan yang ada bukan pada tambang illegalnya , bahkan tambang yang legal sekalipun merupakan permasalahan besar yaitu adanya penguasaan sumber daya alam oleh swasta. Inilah permasalahan yang sesungguhnya. Selama system ekonomi kapitalis masih di adopsi oleh negri ini , maka selama itu pula penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam akan dikuasai oleh swasta atau pemilik modal baik legal ataupun illegal. Kerusakan alam tinggal menunggu waktunya .

Oleh karena itu sudah saatnya masyarakat mau berpikir sejenak, bahwa tidak ada permasalahan di dunia ini yang tidak ada solusinya. Bahwa adanya manusia dan alam semesta menandakan adanya Allah Swt, Pencipta yang menciptakan semua ini dan pastinya hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi manusia.

Dan memang hanya Islam agama yang sesuai dengan fitrah manusia , mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan kehidupan manusia dan sekitarnya termasuk dalam perkara penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.

Islam mengatur dan menjelaskan bahwa sumber daya alam (SDA) adalah anugerah Allah SWT dan merupakan kepemilikan umum, dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat , bukan untuk segelintir orang atau kelompok tertentu.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda:Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api. (HR Ibnu Majah).

Jadi, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Dari sini sudah cukup menjelaskan bahwa barang tambang adalah sumber daya alam yang harusnya dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat . Jadi jangankan yang illegal sedangkan yang legal saja jika dikelola oleh swasta adalah sebuah kesalahan fatal dan pasti menimbulkan kemudharatan.

Oleh karena itu apa saja yang telah Allah Swt dan RasulNya tentukan harus dilaksanakan dan tidak boleh dibantah apalagi diingkari. Mencakup semua hal termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebagaimana Allah berfirman , “ Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya.” (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Maka sudah saatnya kaum muslim saat ini hendaknya mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh, menyeluruh dan sempurna. Menjadikan aqidah Islam sebagai dasar dalam beraktivitas, tidak hanya berislam dalam ranah ibadah saja tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan kita. Hal yang akan dapat terwujud dalam system Pemerintahan Islam yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.

Berita Terkait

Koruptor Adalah Satwa Liar Yang Paling Dilindungi di Indonesia? Ketika Uang Menjadi Tuhan, Rakyat Hanya di Jadiakn Korbannya, Akankah Nasib NKRI Bisa Bertahan 2045?
Adanya Bendungan Mampukah Wujudkan Ketahanan Pangan?
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”
Ramadan Tanpa Maksiat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:56 WIB

Polres Tebingtinggi Tangani Kebakaran Dua Ruko di Jalan Gatot Subroto

Sabtu, 19 April 2025 - 10:54 WIB

Polres Pakpak Bharat Dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Blue Light Serta Pengamanan Melekat Di Gereja Dalam Rangka Jumat Agung

Sabtu, 19 April 2025 - 10:50 WIB

Luar Biasa.!! Momen Jumat Agung Tahun 2025, Personil Polres Pakpak Bharat Berbagi Kasih Dengan Melakukan Donor Darah Di RSUD Salak

Sabtu, 19 April 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Pelaku Perjudian Jenis Sydney, Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga

Sabtu, 19 April 2025 - 10:44 WIB

Tak Bosan Koramil 12/LP Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di Desa Binaan

Sabtu, 19 April 2025 - 10:37 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Menghadiri Acara Operasi Katarak Gratis Se – Kabupaten Labuhan Batu Terpusat Di Puskesmas Negeri Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 10:32 WIB

Antisipasi 3C dan Balap Liar Dimalam Hari, Polsek Padanghilir Patroli Blue Light

Sabtu, 19 April 2025 - 10:26 WIB

Upaya Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Cegah Luapan Sungai

Berita Terbaru