Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kabulkan tuntutan Tim JPN Kejari Mencabut Hak Kekuasaan Orang Tua atas Alfira dari ayahnya.

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 00:04 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Singkil. Agaranews.com – Sidang Putusan Perkara Gugatan Pencabutan Hak Kekuasaan Orang Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat a/n (Sailin Bin Rayat). Sailin merupakan Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, sidang putusan digelar pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil senin (21/4/2025).

Sebelumnya Sailin Bin Alm Rayat adalah seorang Terpidana Perkara Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati, yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Skl tanggal 11 September 2024 yang bersangkutan telah dihukum Dengan pidana Penjara selama 15 Tahun oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Mati”dengan Korban Fikri Al Faujar.

2. Tindak pidana “Orang Tua Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak” dengan Korban Alfira.

Bahwa selanjutnya terhadap Anak Korban yang masih hidup yakni Anak Alfira.

Tim Jaksa Pengacara Negara kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni Pasal 319a KUHPerdata telah mengajukan Gugatan Pencabutan Wali Anak Alfita dari Ayahnya yakni Sailin Bin Rayat kepada Mahkamah Syariyah Singkil.

Adapun susunan Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Penggugat yaitu:

a. Jales Marinda YJM, S.H-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

b. Saiful Bahri, S.H. -Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

c. lqbal Risha Ahmadi, S.H.-Kepala Subseksi l

d. Hamzah Sigi Firmansa, S.H. · Kepala Subseksi Il

e. Muhammad Mifta Faris, S.H.-Jaksa Fungsional.

Tim JPN telah mengajukan bukti-bukti yang dimiliki di persidangan guna membuktikan Gugatan tersebut yang pada pokoknya Ayah Sailin Bin Rayat sudah tidak layak lagi sebagai Orang Tua dari Anak Alfira oleh karena salah satunya terbukti tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik Anak-anaknya.

Sidang akhir telah dilaksanakan dengan Agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan amar putusannya pada pokoknya Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek dan Mencabut Hak Kekuasaan Orng Tua atas Anak Alfira Binti Sailin dari Tergugat (Sailin Bin Rayat) pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Dalam pertimbangan Hukum yang tertuang dalam Putusan Majelis Hukum tersebut bahwa:

1. Tim JPN Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai Penggugat mempunyai kapasitas dan legal standing untuk mewakili ibu kandung Anak Alfira (Nurhalimah) dalam hal pengajuan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua.

2. Pembuktian yang dilakukan oleh Tim JPN selaku Penggugat telah memenuhi syarat formil dan materil pembuktian, terdapat persesuaian antara satu sama lain (link and match) dan mendukung gugatan yang telah diajukan.

3. Berdasarkan kedua hal tersebut diatas, Majelis Hakim telah memutuskan yang pada Pokoknya mencabut hak kekuasaan orang tua atas Anak Alfira binti Sailin, umur 7 tahun 8 bulan, lahir tanggal 27Juli 2017 dari Tergugat (Sailin bin Rayat).

Berdasarkan hal tersebut, berjalannya persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata serta pada persidangan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Alga

Berita Terkait

Kodim 0109 Aceh Singkil Sosialisasikan Batalyon Teritorial: Sinergi Militer dan Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan
Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat
HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta
Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan
Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah
Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut
Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui
PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:01 WIB

HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah

Senin, 29 September 2025 - 17:17 WIB

Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut

Rabu, 24 September 2025 - 15:16 WIB

Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui

Rabu, 24 September 2025 - 03:26 WIB

PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan

Minggu, 21 September 2025 - 00:27 WIB

Relawan Prabowo Serahkan Bukti Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil, Minta Presiden Bertindak Cepat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA Banda Aceh Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:29 WIB