Bandung, Agaranews.com Pekerjaan proyek pembangunan dan renovasi dilingkungan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat jalan Rajiman Kota Bandung Bandung, Provinsi Jawa barat menjadi perhatian Dan sorotan warga setempat Serta Awak Media.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini tanpa papan nama proyek, serta dilokasi tidak ditemukan pengawasan dari pihak terkait ataupun konsultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek pemerintah di bangun melalui rekanan (kontraktor) dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, dan tanpa ada pengawalan dari dinas Pendidikan Jawa Barat Dan tidak ada pengawalan dari konsultannya.
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi “ini proyek apa?,” nilai nya berapa? jangka waktu pekerjaan selesai kapan?, serta consultants nya siapa”?
Padahal menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak.
Begitu juga waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Andi salah seorang warga di sebuah warung didepan Disdik Jabar, Senin 28 April 2025.
Wargapun menduga kalau pekerjaan pembangunan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan.
“Kalau pekerjaan pembangunan ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran,” tuturnya
Ini dapat diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.
Sampai berita ini di turunkan, hasil pemantauan awak media dilapangan papan informasi publik tidak terpasang, jadi tidak diketahui sumber anggarannya dari mana.
Saipul