Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati “Cory” Karo Terpental,,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:15 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Melalui proses panjang akhirnya perjuangan demi kebenaran itu menemui jalannya sendiri, mungkin kalimat ini sangat tepat dialamatkan kepada mantan Kepala Desa Surbakti Bahtera Ginting.

Dikala ada segelintir kelompok masyarakat yang tega menebar fitnah terhadap dirinya, walau dengan bersusah payah Bahtera Ginting tampak mencoba bangkit dari keterpurukan, ia berupaya sekuat tenaga bersama tim penasehat hukumnya, lebih memilih menempuh proses hukum dalam menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan yang hakiki.

Seperti pepatah yang mengatakan, “segala usaha tidak akan mengkhianati hasil” ternyata benar adanya dialami Bahtera Ginting yang diketahui sudah 2 periode terpilih sebagai Kepala Pemerintahan Desa Surbakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana gugatan yang dilayangkan Bahtera Ginting ( mantan Kades Surbakti ) terhadap mantan Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang telah diputus oleh Hakim PTUN Medan pada hari Kamis, (8 Mei 2025).

Dalam amar putusannya disebutkan bahwa, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024.

Selanjutnya mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 400.10.2/681/DPMD/Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Surbakti dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang

Serta mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat pada jabatannya semula sebagai Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sebagaimana mestinya sebelum diterbitkannya Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa.

Wilter Sinuraya, SH dari Kantor Hukum Erdi Surbakti & Rekan, selaku Pengacara Penggugat (mantan Kades Surbakti) saat dikonfirmasi membenarkan putusan Hakim PTUN Medan,

“Ya benar, kami dari tim pengacara penggugat sudah menerima salinan putusan resmi, kita bersyukur ternyata gugatan kita dikabulkan seluruhnya,” ujar Wilter kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di Kota Kabanjahe.

Lanjutnya lagi, “dalam pertimbangan putusan, Hakim menyimpulkan kesalahan substansi pada penerbitan SK pemberhentian klien kami. Dan berdasarkan Fakta Persidangan, surat pengunduran diri klien kami dibuat dengan paksaan/ intimidasi dan diawali dengan fitnah,” terangnya

Masih menurut Wilter, “kami juga mau sampaikan bahwa selain proses hukum di PTUN ini, masih ada 2 laporan polisi di Polres Tanah Karo yang sedang diproses yaitu terkait pidana fitnah dan pidana pengancaman. Laporan ini masih kami Pantau hingga tuntas.” Pungkasnya.(Rianto G)

Berita Terkait

Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
Polsek Kelapa Gading Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Utara
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Hadir Jaga Rasa Aman Warga Jakarta
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Melawi Menggelar Upacara Bendera
Koperasi Desa Merah Putih Dauh Puri Klod Dibuka, Wujudkan Visi Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Reaksi Cepat Polres Simalungun Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api di Tapian Dolok

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru