Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:14 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Inhu, Senin (02 Juni 2025), AgaraNews. Com // Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar Deklarasi Komitmen Bersama untuk mewujudkan lingkungan Rutan Rengat yang bebas dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal dalam apel pagi yang dilaksanakan di lapangan Rutan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian Yang Aman Dan Efektif Serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur Dan Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lainnya.Apel dan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta segenap pegawai Rutan. Dalam arahannya, Ridar menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal,” ujarnya.Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian Periode Januari Sampai dengan Mei 2025.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Harapannya, ini menjadi langkah nyata sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tidak ada lagi peredaran narkoba maupun telepon genggam ilegal di lapas atau Rutan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Komsos Dengan Warga
Asah Kemampuan Bela Diri, Prajurit Kodim 0308/Pariaman Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer
Kapolda Jateng Cek Banjir di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kunjungi Ponpes Lestari Alam Qur’ani di Karawang
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Babinsa Bersama Petugas PLN Bersihkan Dahan Pohon untuk Mencegah Gangguan Jaringan Listrik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Danramil, Kapolsek dan Camat Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama serta Kepling untuk Ciptakan Wilayah Aman dan Tertib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 12/HP Dampingi Petani Cabai dari Serangan Hama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kecamatan Tanjung Morawa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Babinsa Komsos Dengan Ibu-Ibu Warga Binaannya Di Warung Mitra Karib

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Danramil 0201-04/MK Beserta Anggota Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Keluarga Anggota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Babinsa Koramil 07/MT Dampingi Satpol PP Dalam Penertiban Bangunan 

Berita Terbaru